Tolak Koperasi Diawasi OJK, Pengamat : Lebih Baik KemenkopUKM

Tolak Koperasi Diawasi OJK, Pengamat :  Lebih Baik KemenkopUKM

Rencana OJK diberi kewenangan mengawasi koperasi simpan pinjam menuai penolakan-Ilustrasi Foto: dok-JPNN.com

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID  - Adanya rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberi kewenangan mengawasi koperasi simpan pinjam menuai penolakan. Banyak pihak yang menolak koperasi diawasi oleh OJK.

Mereka menilai bahwa koperasi lebih baik berada dibawah pengawasan KemenkopUKM.

Masyarakat koperasi dan pengamat perkoperasian menolak pengawasan koperasi di Indonesia oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penolakan inipun terlihat dari hasil survey 
elit bertajuk 'Koperasi, RUU P2SK dan Implikasinya', yang  dilakukan oleh Trias Politika Strategis (TPS.)

BACA JUGA:Resmi Naik Per 1 Desember 2022, Ini Daftar Baru Harga BBM Pertamina di Jambi

BACA JUGA:Gagal Cetak Gol saat Lawan Polandia, Lionel Messi Kecewa

Dari hasil survey tersebut, sebanyak 93% masyarakat koperasi menolak atau tidak setuju jika koperasi diawasi oleh OJK seperti dikutip dari JPNN.com

Sebanyak 71% menyatakan sangat tidak setuju, dan 22% menyatakan tidak setuju. Survei dilakukan dengan wawancara terstruktur dengan bantuan kuisioner dan dilaksanakan pada 22–28 November 2022.

“Survei ini dilakukan dengan responden praktisi koperasi dan pengamat perkoperasian karena responden memiliki pengetahuan dan kapasitas memadai untuk merespon isu-isu koperasi juga menimbang unsur partisipatoris untuk menanggapi kebijakan tentang perkoperasian di Indonesia," ujar Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro.

Temuan menarik lain dalam survei opini elit ini yakni masyarakat koperasi dan pengamat perkoperasian menilai koperasi lebih cocok diawasi oleh KemenkopUKM sebesar 86%, sedang yang menilai koperasi cocok diawasi OJK hanya 5% saja.

BACA JUGA:3 Keutamaan Membaca Surat An-Nashr Setiap Hari, Simak Makna dan Artinya

BACA JUGA:Sederet Kegunaan Sianida dalam Kehidupan Manusia

Anggota DPR RI Achmad Baidowi mengatakan masalah pengawasan koperasi dalam RUU OJK masih terbuka masukan dari masyarakat luas terutama masyarakat koperasi.

“Soal pengawasan koperasi di RUU P2SK ini, terutama pembahasan soal pasal 44A karena menyangkut pengawasan koperasi oleh OJK dan masih menjadi kontroversi maka pembahasan pasal itu dipending,” jelasnya.

Sementara itu, pengamat ekonomi dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira mengatakan OJK memang tidak cocok mengawasi koperasi.

Ekosistem OJK yang bertugas mengawasi Lembaga keuangan komersial skala besar seperti perbankan tidak cocok mengawasi koperasi yang merupakan usaha ekonomi kerakyatan.

BACA JUGA:Kasus BBM Ilegal, Polda Jambi Tangkap 5 Orang dan Sita Truk Tangki Berisi 20.000 Liter BBM Ilegal

BACA JUGA:Ini Kronologi Lengkap Dugaan Pelecehan Perawat RSUD Raden Mattaher Jambi Terhadap Mahasiswi Kedokteran

“Hasil riset ini seperti juga sikap saya, bahwa tidak cocok OJK mengawasi koperasi. Mengawasi asuransi, kripto currency, tarif karbon saja udah kewalahan ini kok mau ditambah mengawasi ratusan ribu koperasi ya tidak tepat sama sekali,"ujarnya

"Koperasi lebih tepat diawasi oleh KemenkopUMKM tinggal pengaturan soal kelembagaan, peningkatan SDM, dan penambahan anggaran” tegasnya menanggapi hasil survei ini," tanbahnya. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com