Waspada Jangan Tertipu, Ini Cara Membedakan Ponsel Asli dan Palsu saat Belanja Online

Waspada Jangan Tertipu, Ini Cara Membedakan Ponsel Asli dan Palsu saat Belanja Online

Ponsel pintar Xiaomi Mi Note 10 Pro-Foto : ANTARA News/Maria Cicilia Galuh-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tidak sedikit masyarakat yang tertipu saat belanja online. Sering terjadi saat belanja online produk yang dikirim tidak sesuai dengan foto yang di iklannya.

Apalagi untuk produk ponsel. Anda harus benar benar waspada dan berhati hati saat membeli produk ponsel saat belanja online.

Sebab,tidak sedikit juga ponsel palsu yang justru datang dan dikirim ke Anda. Tentunya Anda akan merasa sangat dirugikan.

Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan cara agar masyarakat bisa membuktikan ponselnya legal atau tidak.

BACA JUGA:Sederet Kegunaan Sianida dalam Kehidupan Manusia

BACA JUGA:Hore! Kementerian BUMN Bakal Buka Lowongan Kerja di 30 Perusahaan, Ini Info Selengkapnya


Ya, salah satu cara untuk bisa memastikan Ponsel legal atau tidak di antaranya lewat International Mobile Equipment Identity alias IMEI.

 

Analis Kebijakan Ahli Madya, Direktorat Standarisasi PPI Kemenkominfo, Nur Akbar Said mengimbau kepada masyarakat untuk membeli Ponsel baru dari gerai resmi.

 

"Mereka harus beli di gerai resmi dan mereka wajib memberikan jaminan bahwa perangkat ini memiliki IMEI yang benar-benar whitelist di sistem kami," kata Akbar di acara Quo Vadis Pengendalian IMEI.

 

"Setelah itu, konsumen bisa meminta dana dikembalikan jika IMEI tak terdaftar," sambungnya.

BACA JUGA:Bahaya Bagi yang Hobi Menggunakan Aplikasi Kencan, Bisa jadi Tempat Predator Seksual Mencari Mangsa

BACA JUGA:3 Keutamaan Membaca Surat An-Nas Setiap Hari, Simak Makna dan Artinya

 

Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) Syaiful Hayat mengatakan konsumen bisa mengecek IMEI sebelum membeli ponsel.

 

"Untuk membeli online itu bisa minta IMEI-nya dulu lalu dicek ke sistem. Kalau itu lolos berarti aman. Kalau enggak itu cuma bisa berlaku tiga bulan lalu habis," kata Syaiful.

 

Syaiful mengimbau, ketika membeli gadget via toko daring mesti hati-hati. Terlebih, ada iming-iming selisih harga hingga lebih murah.

 

"Kita juga harus lihat penjualnya siapa, merchant-nya siapa. Kalau dia toko resmi sebenarnya harganya enggak akan beda jauh dengan harga offline karena pajaknya sama. Pasti tata niaganya juga dipenuhi semua," terangnya. 

BACA JUGA:2 Kandidat Kembalikan Formulir Pendaftaran Ketua BM PAN Provinsi Jambi

BACA JUGA:iColor Hadir di Jambi, Harga Lebih Murah dari Toko Sebelah

 

Untuk memastikan berjalannya Pengendalian IMEI, pemerintah menetapkan empat pintu pendaftaran IMEI ke CEIR (central equipment identity registry).

Pertama lewat Perindustrian untuk IMEI yang didaftarkan produsen lokal dan importir resmi. 

 

Kedua lewat pintu Kominfo khusus tamu negara, VIP, VVIP perwakilan negara asing/organisasi internasional dan keperluan pertahanan keamanan.

 

Ketiga, lewat Ditjen Bea & Cukai berupa ponsel bawaan, dan barang kiriman dari luar negeri. Lalu pintu keempat lewat operator seluler.

BACA JUGA:Anggota DPRD Provinsi Jambi Kamaludin Havis Minta Disdik Evaluasi Kinerja Kepala SMKN 1 Muaro Jambi

BACA JUGA:Haters Anaknya Mohon Maaf Hingga Bersujud, Ibu Dewi Persik : Saya Pertimbangkan Dulu

 

 

Terakhir, sebagai contoh saat pertemuan Forum G20 atau berbagai kegiatan internasional. Turis maupun tamu undangan menggunakan kartu SIM khusus yang berlaku maksimal 90 hari, yang dapat diperpanjang.

"Dengan demikian masyarakat yang akan membeli gadget terlebih dahulu memastikan IMEI tercantum pada kemasan dan mengecek IMEI perangkatnya di https://imei.kemenperin.go.id.," pungkasnya.

Cara Menguji IMEI

Langkah selanjutnya melakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card. Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator.

Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar.

BACA JUGA:Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK di KAI Services, Ayo Cek Posisi dan Syaratnya

BACA JUGA:APBD Jambi Tahun 2023 Disahkan Rp 5,5 Triliun, Edi Purwanto: Jangan Sampai Silpa!

Di samping itu bagi masyarakat yang membeli gadget secara online dari luar negeri, bisa mendaftarkan IMEI perangkat melalui https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau Aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh melalui Play Store.

Itulah cara cek IMEI gadget untuk memastikan apakah Ilegal atau tidak. Aktivasi perangkat dengan sim card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam. (Derry Sutardi/disway.id)

Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul jangan tertipu begini cara bedakan ponsel asli atau palsu waspada belanja online

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id