Satreskrim Polres Merangin Tangkap Seorang Pelaku PETI, Alat Berat Jenis Escavator Disita

Satreskrim Polres Merangin Tangkap Seorang Pelaku PETI, Alat Berat Jenis Escavator Disita

Alat berat jenis eskavator--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Seorang pelaku Pertambangan Tanpa Izin (PETI) ditangkap Sat Reskrim Polres Merangin di Desa Lantak Seribu A3 Kecamatan Renah Pamenang Kabupten Merangin pada Minggu, 13 November 2022.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Arief Ardiansyah Prasetyo saat dikonfirmasi menyampaikan Satreskrim Polres Merangin selain mengamankan pelaku, juga ada alat berat jenis escavator yang digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Lantak Seribu turut disita.

Setelah Mendapatkan laporan aktivitas ilegal, Personil yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Merangin, Akp L Hayudi Putra langsung bergerak cepat menuju lokasi tersebut.

"Sesampainya dilokasi bahwa benar ada satu orang pelaku dengan menggunakan alat berat sedang melakukan penambangan emas tanpa ijin,tepatnya Di Desa Lantak Seribu A3 Kec.Renah Pamenang Kab.Merangin,"Kata Kasubdit Tipidter, Kompol Arief Ardiansyah Prasetyo.

BACA JUGA:Identitasnya Terkuak, Bareskrim Sudah Tangkap Dalang Kasus Tambang Ilegal Kalimantan

BACA JUGA:Permintaan Maaf Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pada Anak Buah: Mereka Tidak Salah, Saya Bertanggung Jawab..

Lanjutnya menjelaskan identitas pelaku berinisial IT (24) merupakan Operator Alat Berat yang beralamat di Desa Lantak Seribu Kec.Renah Pamenang Kab.Merangin saat ini Pelaku dan barang bukti 1(satu) Unit Excavator merk HITACHI warna ORANGE dan 2(dua) lembar karpet warna hitam kita amankan.

"Pelaku dengan sengaja melanggar Pasal tentang Penambangan Emas Tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang Undang RI No 3 tahun 2020 perubahan atas Undang Undang RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara," pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: