Nasib Bharada E dalam Persidangan Tergantung Kesaksian Kuat dan Ricky

Nasib Bharada E dalam Persidangan Tergantung Kesaksian Kuat dan Ricky

Bharada E, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal mulai menjalankan sidang lanjutan terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Senin, 7 November 2022-Intan Afrida Rafni---

Sedangkan yang akan menjadi Ketua Majelis Hakim pada sidang tersebut, yaitu Wahyu Iman Santoso, sementara hakim anggota satu yakni Morgan Simanjuntak, dan hakim anggota dua ialah Alimin Ribut Sujono. 

BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak, Sagittarius, Pastikan Untuk Memenuhi Harapan Mereka 

BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak Kamu, 30 November 2022, Cancer, Jangan Merusak Semuanya Dengan Menangis!

Sebagai informasi, ketiga terdakwa yang dihadirkan pada sidang kali ini merupakan tersangka dalam pembunuhan berencana yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).*

Artikel ini juga tayang di Disway.id, dengan judul Kesaksian Kuat dan Ricky Tentukan Nasib Bharada E Dalam Persidangan

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id