Kapan Jadwal Pencairan THR ASN 2023? Cek Aturannya di Sini
![Kapan Jadwal Pencairan THR ASN 2023? Cek Aturannya di Sini](https://jambiindependent.disway.id/upload/ced408441ab354c03d863e810c0ac12b.jpg)
Ilustrasi uang rupiah-pixabay-pixabay.com
Golongan IV
Rp 3.044.300 - Rp 5.901.200
Sementara besaran pensiunan untuk janda/duda PNS, diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, dengan besaran sebagai berikut:
Besaran pensiunan untuk janda/duda PNS:
- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600
BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak Kamu, 26 November 2022, Cancer, Perasaan Sangat Kuat Hari Ini
BACA JUGA:Zodiak Kamu, 26 November 2022, Gemini, Luangkan Hari Untuk Anak atau Pasangan Anda
- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp 1.170.600 – Rp 1.375.200
- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600 – Rp 1.727.000
- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600 – Rp 2.124.500
Pensiunan janda/duda PNS yang telah meninggal:
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800 – Rp 1.934.800
BACA JUGA:Alasan Qatar Larang Penonton Piala Dunia 2022 Pakai Simbol Pelangi, Ini Penjelasan dan Penyebab LGBT
BACA JUGA:Menteri BUMN Erick Thohir Kunjungi Trauma Healing Korban Gempa Cianjur
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800 – Rp 2.746.500
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radar tasik