Jasa Raharja Jambi Berikan Santunan Kepada Ahli Waris Kurang dari 24 Jam Setelah Kecelakaan

Jasa Raharja Jambi Berikan Santunan Kepada Ahli Waris Kurang dari 24 Jam Setelah Kecelakaan

Jasa Raharja Jambi Beria Santunan Kepada Ahli Waris --

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemberian Santunan Jasa Raharja Jambi kepada ahli waris kurang dari 24 jam setelah kecelakaan. Pengendara motor BH-3715 NV mengalami kecelakan lawan mobil engkel BH 8247 MGyang datang dari arah berlawan hendak mendahului mobil engkel lainnya BH-8589-MI pada pukul 01.00 pagi, 6 Maret 2023. Kecelakaan terjadi di Jalan Sultan Hasanuddin di dekat Toko Sinar Terang Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, menyebabkan pengendara motor meninggal dunia.

PT. Jasa Raharja Cabang Jambi terus konsisten dalam realisasi target kecepatan penyelesaian korban meninggal dunia dari tanggal kecelakaan/meninggal dunia adalah 3 hari. Dalam kasus kecelakaan yang dialami alm. Seniyo PT. Jasa Cabang Jambi berhasil mencapai target kecepatan penyelesaian korban meninggal dunia lebih cepat dari target yang ditentukan yaitu pemberian santunan kurang dari 24 jam kepada ahli waris korban kecelakaan.

“Kami terus berusaha meningkatkan kinerja kualitas pelayanan, menyelesaikan santunan korban meninggal dunia dari tanggal kecelakaan/meninggal dunia kurang dari 3 hari adalah target yang  pasti kami wujudkan, namun realisasi yang lebih baik dari target semestinya merupakan  bentuk pelayanan prima kami kepada masyarakat” awal penjelasan Donny Koesprayitno Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi.

Penyerahan santunan korban meninggal dunia a.n Seniyo diserahkan kepada ahli waris sah yakni  isteri atas nama Sumirah sejumlah Rp 50 Juta  transfer rekening sore hari di tanggal yang sama dengan kejadian kecelakaan yang dialami korban.

BACA JUGA:Sempat Kehabisan Vaksin, Kini 2 Puskesmas di Kota Jambi Jadi Sentra Pelayanan

BACA JUGA:100 Tukang di Kerinci Dapat Sertifikat Kompetensi

“Salah satu tugas Jasa Raharja merupakan perpanjangan dari hadirnya negara untuk masyarakat guna memenuhi pemberian hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia, sesuai Undang-undang nomor 34 Tahun 1964. Usin Manalu, Mobile Service Cabang Jambi memastikan keabsahan administrasi ahli waris dan pada pukul 17.50 kami berhasil menyelesaikan santunan alm. Seniyo kepada ahli waris Ibu Sumirah via transfer rekening” akhir penjelasan Donny.

Peningkatan kualitas pelayanan Jasa Raharja tidak lepas dari dukungan berbagai transformasi dan digitalisasi yang sudah dilakukan dalam perusahaan sebagai bentuk komitmen Jasa Raharja. Seluruh insan Jasa Raharaja berusahan menjadi Human Capital yang berbasis budaya “AKHLAK” dalam bertugas memberikan Perlindungan Dasar bagi korban kecelakaan penumpang angkutan  umum dan pengguna lalu lintas jalan. Jasa Raharja Cabang Jambi Terpercaya Melayani Bangsa.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: