Diperintah Kakaknya, Pelajar SMK di Kota Jambi Ditangkap Polisi Karena Edarkan 4,8 Kilogram Ganja

Diperintah Kakaknya, Pelajar SMK di Kota Jambi Ditangkap Polisi Karena Edarkan 4,8 Kilogram Ganja

Konferensi pers-Deki/jambi-independent.co.id-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil mengamankan seorang pelajar yang mengedarkan Narkotika jenis Ganja di Kota Jambi.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP M Sanusi mengatakan bahwa pelaku berinisial MFA (17). Pelaku diketahui masih berstatus pelajar salah satu SMK di Kota Jambi.

"Benar, pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar salah satu SMK di Kota Jambi dan tinggal di Kecamatan Paal Merah," kata AKBP M Sanusi pada Rabu, 17 November 2022.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 4,8 kilogram. Pelaku sendiri ditangkap pada 7 November lalu.

BACA JUGA:Nikmati DAIFEST 2022, Beli Daihatsu Bertabur Hadiah Menarik hingga Akhir Tahun

BACA JUGA:Persiapan Sudah Matang, Pelantikan SMSI Jambi Siap Digelar Megah Sabtu Besok

"Setelah kita interogasi, pelaku ternyata diperintah oleh kakak kandungnya sendiri yang saat ini sudah kita tetapkan sebagai DPO," tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: