Apa Itu e-TLE dan Apa Fungsinya? Simak Penjelasannya

Apa Itu e-TLE dan Apa Fungsinya? Simak Penjelasannya

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto-ist-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik sudah diberlakukan di Indonesia, termasuk di Jambi.

Lantas, apa fungsi e-TLE ini? Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Priyanto saat dikonfirmasi mengatakan, e-TLE ini berfungsi untuk merekam pelanggaran pengendara.

Kata dia, e-TLE dipasang di beberapa titik strategis tertentu, seperti lampu lalu lintas atau persimpangan jalan.
e-TLE ini lanjutnya, sifatnya satu titik. “Dan bersifat statis (satu titik),” kata Kombes Pol Mulia Priyanto, Jumat 10 November 2022.

Lanjut dia, keunggulan dalam sistem e-TLE ini adalah, gambar pelanggaran lalu lintas di jalan raya langsung terekam. Setelah itu akan disimpan dalam pusat data.

BACA JUGA:BBM di Kota Jambi Dibatasi Jelang Akhir Tahun, Wali Kota Jambi Sy Fasha Usul Penambahan Kuota

BACA JUGA:Sempat Dilaporkan Hilang di Hutan, Warga Dusun Kampung Baru Sungai Telang Akhirnya Ditemukan Selamat

“Sehingga, informasi pelanggar diidentifikasi sistem,” ujarnya.

Petugas pun nantinya akan mencari data si pengendara dari data base, dan kemudian memberitahu yang bersangkutan tentang pelanggaran yang telah dilakukannya.

Pelanggaran yang diberitahu ini, juga akan disertai dengan bukti-bukti pelanggaran.

“Bukti-buktinya berupa foto. Jadi memang tidak mencari-cari kesalahan. Semua sudah tersistem,” kata Mulia.

BACA JUGA:Semarak Hari Pahlawan, Honda Sinsen Berikan Program Spesial untuk Konsumen Setia

BACA JUGA:Wakapolda Jambi Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan ke-77 tahun 2022

Kemudian, nantinya kata Mulia surat konfirmasi dikirim ke alamat pemilik kendaraan bermotor atau permohonan konfirmasi.

Dia mengimbau kepada seluruh pengendara, agar bisa mematuhi aturan lalu lintas. Ini semua kata dia, demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: