Polemik Ketum KONI Provinsi Jambi, Kabid Humas Polda Jambi: AKBP Mat Sanusi Harus Pilih Polri atau KONI
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - AKBP Mat Sanusi telah terpilih sebagai Ketum KONI Provinsi Jambi, hasil dari Musorprovlub KONI Provinsi Jambi beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, AKBP Mat Sanusi juga telah menerima SK dari KONI Pusat. Meski begitu, gelombang protes rupanya masih berlanjut.
Pagi tadi, hari Senin tanggal 21 Juli 2025, puluhan warga yang menamakan diri Aliansi Keadilan Bersama Polri (AKBP), mendatangi Polda Jambi.
Dalam orasinya, mereka mempertanyakan status AKBP Mat Sanusi yang masih aktif sebagai anggota Polri, tapi juga sebagai Ketum KONI Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik 'Dipenjara' dengan Pasal Pidana
Mereka meminta ketegasan dari Polda Jambi, terkait personelnya yang menjabat sebagai Ketum KONI Provinsi Jambi.
Setelah berorasi, tak lama kemudian Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, datang menemui para peserta aksi di depan gerbang Polda Jambi.
Kata dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Pasal 28 Ayat 3, setiap anggota polri yang akan bertugas di luar Polri wajib mengundurkan diri dari kepolisian.
"Kami akan sampaikan itu pada yang bersangkutan, AKBP Mat Sanusi. Ingin memilih yang mana," kata dia.
BACA JUGA:Wabup Katamso Resmi Buka MTQ ke-12 Kecamatan Tebing Tinggi di Teluk Pengkah
Artinya, bila AKBP Mat Sanusi ingin melanjutkan menjadi Ketum KONI Provinsi Jambi, maka dia harus mengundurkan diri dari kepolisian.
Sebaliknya, jika AKBP Mat Sanusi masih memilih Polri, maka dia pun harus mengundurkan diri dari Ketum KONI Provinsi Jambi.
Dalam hal ini, Kombes Pol Mulia Prianto menegaskan, bahwa hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang.
"Saya menyampaikan apa kata undang-undang, bukan kata saya. Itulah bunyi undang-undang yang mengatur personel Polri," kata dia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



