Ditanya Soal Pelecehan terhadap Putri, Susi : Tidak Tahu

Ditanya Soal Pelecehan terhadap Putri, Susi : Tidak Tahu

Susi saat bersaksi di sidang kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa 8 November 2022-Foto: Ricardo-JPNN.com

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi menjadi salah seorang ART yang kerap dijadikan sebagai salah satu saksi dalam sidang pembunuhan Brigadir J.

Saat menjadi saksi, Susi mengaku tidak mengetahui peristiwa dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan mendiang Brigadir J.

Hal itu diungkap Susi saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadjar menggali soal ada tidaknya insiden pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang.

Perempuan berkerudung itu mengaku tak tahu ihwal insiden pelecehan saat dimintai keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 9 November 2022.

BACA JUGA:Ada 12.000 Rumah Tak Layak Huni di Kabupaten Sarolangun

BACA JUGA:Biadab!! Di Bangko, Ayah Tiri Setubuhi Anaknya Berulang Kali

"Kalau saya, tidak tahu," kata Susi seperti dikutip dari JPNN.com

Dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J disebut oleh kubu Ferdy Sambo dilakukan di Magelang, Jawa Tengah.

"Ada tidak tindakan pelecehan itu, terhadap Ibu PC? Kalau tidak, ya tidak, kalau tidak tahu, ya, tidak tahu," tanya Jaksa Fadjar.

Jaksa Fadjar kembali menanyakan insiden dugaan pelecehan itu kepada Susi.

BACA JUGA:Laka Beruntun Kembali Terjadi di Jalan Jambi Palembang KM 19 Mestong

BACA JUGA:Trending di Twitter, Netizen Ingatkan Menag Yaqut agar Tak

Lagi-lagi, jawaban Susi serupa. Tidak tahu.

"Tidak tahu," jawab Susi lagi.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka terancan hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.  *




Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com