Terlibat Kasus Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Tanjab Barat Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Kajari Tanjab Barat, Marcelo Bellah-Ist/jambi-independent -
"Disangka dengan pasal yang disangkakan Primer Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: