KPK Sita Sejumlah Dokumen di 3 Lokasi Pasca Temui Lukas Enembe di Jayapura

KPK Sita Sejumlah Dokumen di 3 Lokasi Pasca Temui Lukas Enembe di Jayapura

Tim dokter KPK saat melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Gubernur Papua Luka Enembe di Jayapura, Kamis 4 November 2022. -Foto : ANTARA/HO/Dokumen Pribadi)-

JAYAPURA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bertemu langsung dengan Tersangka Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe beberapa waktu lalu.

KPK pun berhasil mengamankan sejumlah dokumen dari tiga lokasi berbeda di Jayapura, Papua.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengakui dokumen tersebut diamankan dari dua kantor perusahaan swasta dan kediaman pihak terkait perkara yang berada di Jayapura.

Dokumen yang diamankan itu diduga terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

BACA JUGA:Polisi Masih Buru Wanita Bekebaya Merah yang Beradegan Mesum di Hotel

BACA JUGA:Puncak Musim Hujan dan Banjir Tinggi di Tanjab Timur Diprediksi Terjadi pada Desember


Penggeledahan dilakukan Jumat 4 November 2022 setelah sebelumnya Tim Penyidik KPK memeriksa tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe di kediaman pribadinya di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Jayapura seperti dikutip dari JPNN.com

Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan adanya berbagai dokumen serta bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara.

"Bukti-bukti tersebut akan menjadi kelengkapan berkas perkara dengan terlebih dahulu dianalisis dan disita," kata Ali Fikri dalam pesan singkatnya ketika dihubungi ANTARA dari Jayapura, Sabtu 5 November 2022.

Penyidik KPK, Kamis siang 4 November 2022 sekitar pukul 13.00 WIT memeriksa tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe.

BACA JUGA:Melihat Potensi Besar Sawit Indonesia

BACA JUGA:Viral Undangan Pernikahan 1 Pria 2 Wanita di Sumsel, Netizen : The Real Sikok Bagi Duo


Namun, pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan dengan alasan kondisi kesehatan Lukas Enembe. KPK sebelumnya menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com