Tak Berizin, Timdu Pemkot Jambi Segel 2 Bangunan di Kecamatan Danau Sipin

Tak Berizin, Timdu Pemkot Jambi Segel 2 Bangunan di Kecamatan Danau Sipin

Tak Berizin, Timdu Pemkot Jambi Segel 2 Bangunan di Kecamatan Danau Sipin-Ist/jambi-independent -

Sementara itu, Direktur Bagian Pembangunan (Operasional) PT Rimba Guna Makmur, Anto mengatakan, pemilik usaha sebenarnya sudah mencoba mengurus perizinan sejak setahun lalu.

Namun lanjutnya, karena terganjal Perda Tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang tak kunjung disahkan, maka proses perizinan terhambat. Di mana mereka harus mengurus perizinan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). 

BACA JUGA:Bertemu Langsung dengan Orangtua Brigadir J di Persidangan, Ferdy Sambo Ngaku Salah dan Menyesal 

BACA JUGA:Di Jambi, Ada Ratusan Truk Baru untuk Angkutan Batu Bara

"Ada peralihan izin dari IMB Ke PBG. Di Kota Jambi ini belum punya Perda-nya. Jadi daripada tidak ada kegiatan, tukang-tukang kita terusin kerjanya. Kita sudah coba taat aturan, buktinya izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dulu bernama izin lokasi sudah keluar,” jelasnya.

“Kita sekarang sudah mengajukan secara online. Katanya PBG ini diajukan secara online. Tapi sampai sekarang belum terbit juga. Padahal sudah kita ajukan setahun lalu," terang Anto.

Dengan penindakkan penyegelan yang dilakukan oleh Pemkot Jambi ini, pihaknya menerima dan akan melengkapi dokumen perizinan. 

"Rencana kita ini mau bangun kos 3 lantai, tapi kemarin sempat mau dicoba 6 lantai. Nanti tergantung DPMPTSP dan pihak perizinan yang menyikapinya," ujarnya. 

BACA JUGA:Diduga Mengantuk, Sopir Toyota Rush Tewas pada Kecelakaan Tunggal di Jalinsum KM 55 Jujuhan, Kabupaten Bungo 

BACA JUGA:Jambi Financial Inclusion Festival 2022 Ciptakan Generasi Muda Melek Teknologi dan Investasi

Sementara saat ditanya mengenai izin lingkungan dari warga setempat, dia mengatakan, jika proses perizinan sekarang sudah diperingkas dan persyaratan diajukan secara online. 

"Kita ikuti alurnya, aturannya kita ikuti. Di dalam sistem itu tidak ada izin lingkungan," tambahnya. Sementara Wali Kota Jambi, Syarif Fasha saat membuka Rapat Penyusunan Program Pembentukan Perda Kota Jambi Tahun 2023 di Aula Bappeda Agustus lalu mengatakan, peralihan perizinan IMB ke PBG, membuat banyak izin-izin bangunan yang tidak diproses, karena terganjal aturan. 

"Seharusnya keberadaan pemerintah itu memberikan solusi, kita harus berani, kalau tidak berani tidak usah jadi pejabat. Kalau belum ada aturannya (PBG, red), maka dihitung saja sesuai dengan aturan sebelumnya (IMB, red)," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: