Pemprov Jambi Hibah ke Kejati, Paling Lambat 23 November Gedung Yayasan IKABAMA Harus Sudah Dikosongkan

Pemprov Jambi Hibah ke Kejati, Paling Lambat 23 November Gedung Yayasan IKABAMA Harus Sudah Dikosongkan

Plang yang terpasang di halaman gedung Yayasan IKABAMA.-deki/jambi-independent.co.id-Deki

KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah Provinsi Jambi bersama Kejaksaan Tinggi Jambi, memberikan waktu sampai tanggal 22 November 2022 agar pihak yayasan IKABAMA mengosongkan bangunan dan aktifitas yang ada. 

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman usai rapat dengan pihak Kejaksaan dan yayasan pada Selasa, 1 November 2022.

Kata Sekda, pengosongan ini adalah tindak lanjut dari kesepakatan hibah tanah yang dilakukan Pemprov kepada Kejati Jambi pada bulan Juni lalu. Diketahui, bangunan yayasan IKABAMA ini berdiri di atas lahan milik Pemprov Jambi yang telah dihibahkan ke Kejati Jambi.

“Kita sudah rapat berkali-kali dengan pihak Kejati dan IKABAMA, tadi sudah disepakati tiga minggu dari sekarang atau pada tanggal 22 nanti sudah harus dikosongkan, karena pihak Kejati juga butuh kepastian untuk memanfaatkan lahan tersebut,” katanya.

BACA JUGA:Jasa Raharja Jambi Menyelesaikan Hak Santunan Meninggal Dunia Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas

BACA JUGA:Jaga Keandalan Listrik Selama KTT G20, PLN Resmi Operasikan PLTG Relokasi dari Grati ke Bali

Guna memastikan bahwa proses belajar mengajar di yayasan IKABAMA dapat terus berjalan, Pemprov Jambi kata Sudirmaan telah menyiapkan relokasi IKABAMA ke SMKN 3 Kota Jambi sebagai langkah awal.

“Sebagai langkah awal, Pemprov telah menyiapkan alokasi sebanyak 7 ruang kelas di SMKN 3 Kota Jambi agar proses pembelajaran IKABAMA dapat terus berlangsung, untuk sementara itu kemudian pada tahun 2023 nanti akan kita bangun lima ruang kelas lagi sebagai pendukungnya,” tambahnya.

Proses pengosongan ini harus segera dilakukan karena sesuai dengan klausul hibah dari Pemprov ke Kejati Jambi.

“Karena kalau sudah dihibahkan, maka pemanfaatannya bukan lagi punya Pemprov tetapi sudah menjadi milik Kejati Jambi dan untuk itu maka IKABAMA harus pindah,” pungkasnya.

BACA JUGA:Massa Pencinta Habib Rizieq Kepung Polisi sambil Bawa Celurit

BACA JUGA:Mutasi Pertama Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono, Sejumlah Kapolsek Diganti

Sementara itu, pantauan di depan lahan IKABAMA sudah ada pemasangan plang dari Kejaksaan Tinggi Jambi. Dalam plang tersebut dituliskan bahwa tanah yang diduduki IKABAMA adalah milik Kejaksaan Tinggi Jambi berdasarkan Akta Hibah Nomor : 1423/NPHD/BPKPD-7.2/2022 dan 2365/L.5/Cpl/06/2022 tertanggal 10 Juni 2022. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: