Sesalkan Kejadian Pengeroyokan Antar Siswa di SMA 6 Merangin, Kemas Al Farabi: Serahkan Pada Proses Hukum

Sesalkan Kejadian Pengeroyokan Antar Siswa di SMA 6 Merangin, Kemas Al Farabi: Serahkan Pada Proses Hukum

Anggota DPRD Provinsi Jambi, Kemas Alfarabi-Ist/jambi-independent -

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Kejadian pengeroyokan antar siswa di Kabupaten Merangin disesalkan oleh Anggota DPRD Provinsi Jambi, Kemas Al Fara i. Adapun diketahui bahwa kejadian tersebut terjadi antara siswa kelas 3 dengan siswa kelas 2 SMAN 6 Merangin. 

Meski terjadi di luar sekolah tepatnya Gedung Serbaguna depan Kantor Bupati Merangin sekira pukul 20.30 wib, Kemas Al Farabi menyebut bahwa kejadian yang dilakukan oleh pelajar tersebut sangat disesalkan.

"Walaupun terjadi diluar lingkungan sekolah, perudungan yang terjadi baik dalam bentuk kekerasan fisik dan psikis bullying termasuk harusnya tidak terjadi lagi. Untuk itu kolaborasi antara kepala sekolah, guru, orang tua dan peserta didik adalah kunci utama dalam menghindari terjadinya kekerasan terhadap siswa," katanya pada Senin, 31 Oktober 2022.

Kemas Al Farabi menerangkan bahwa terkait dengan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anak dibawah umur diatur dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. 

BACA JUGA:Update Harga Emas 31 Oktober 2022, Antam Masih Stagnan 

BACA JUGA:Hujan Semalaman, Kawasan Wisata Danau Sipin Kota Jambi Kotor, Dipenuhi Sampah dan Tanaman

Kata Kemas Al Farabi, ada lima bentuk kekerasan pada anak, dan terhadap orang yang melakukan kekerasan atau penganiayaan apabila baik pelaku dan korban dapat dihukum. 

"Setiap tindakan memang harus mendapat sanksi, dan dengan adanya laporan ke pihak kepolisian, saya meminta penyidik yang menerima pengaduan tindak pidana untuk segera melakukan proses penyidikan seperti mencari keterangan, barang bukti dan saksi, " terangnya. 

Disisi lain, Kemas Al Farabi menyebut bahwa terkait dengan sanksi yang seharusnya diterima, ia mempercayai pada proses hukum yang berlaku. Apalagi katanya persoalan ini sudah masuk pada ranah hukum. 

"Penganiayaan kan termasuk delik aduan, kita lihat perkembangannya polisi akan memeriksa ini termasuk penganiayaan berat atau ringan. Kalau seandainya pihak korban mencabut laporan karena telah terjadi perdamaian, misalnya ada aturan hukum yang mengaturnya ini ranah penyidik menjelaskannya," pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: