Warga Tanjab Timur Harus Manfaatkan Program PTSL dari BPN/ATR, Bisa Dapat Sertifikat Secara Gratis dan Mudah

Warga Tanjab Timur Harus Manfaatkan Program PTSL dari BPN/ATR, Bisa Dapat Sertifikat Secara Gratis dan Mudah

Warga Tanjab Timur harus manfaatkan program PTSL dari BPN/ATR-Harpandi/jambi-independent -

MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Masyarakat Kabupaten Tanjab Timur diminta harus bisa memanfaatkan betul dengan adanya program PTSL dari pihak BPN/ATR Kabupaten Tanjab Timur

Sebab, program PTSL ini bisa memanjakan dan mempermudah masyarakat yang ingin memiliki sertifikat atas tanah mereka.

Kepala Kantor BPN/ATR Kabupaten Tanjab Timur Egi M Wilda melalui Kasi Survey Pemetaan Akhamd Nizarudin menyebutkan, masyarakat pemilik tanah yang belum memiliki sertifikat bisa berkoordinasi dengan pihak kecamatan, kelurahan dan desa serta pihak BPN/ATR setempat untuk mengetahui bagaimana cara atau syarat yang harus dipenuhi agar tanah mereka bisa terdaftar dan masuk dalam program PTSL hingga nantinya mereka bisa menerima sertifikat.

Selain itu, program PTSL ini sangat mempermudah dan menggratiskan masyarakat untuk memperoleh sertifikat atas tanahnya.

BACA JUGA:Program PTSL dari BPN/ATR di Tanjab Timur Tersendat, Ini Penyebabnya 

BACA JUGA:Tak Minta Ganti Rugi ke Lion Air, Ari Lasso : Sumbangkan ke Yayasan Kanker Saja

"Dalam program ini kami yang bergerak menjemput bola, masyarakat hanya diminta untuk dapat melengkapi berkas-berkas yang diperlukan, menunjukkan patok batas tanahnya sesuai arahan petugas dan di tahun anggaran tersebut pasti sertifikatnya bisa langsung diterbitkan, selagi semua persyaratannya tidak bermasalah," sebutnya.

Dirinya juga menerangkan, selain dapat memiliki sertifikat secara gratis dari program PTSL ini yang dibiayai langsung oleh APBN dan menjadi sorotan langsung dari Presiden RI dalam proses sertifikasi tanahnya. 

Dalam program ini, tanah yang sudah masuk dalam program PTSL secara langsung juga sudah dipetakan dan bisa diakses secara mudah melalui aplikasi berbasis online.

"Jadi kalau tanah kita sudah dipetakan, kita bisa mengakses kapanpun dan dimanapun terkait ukuran, lokasi dan kepastian hukum atas tanah tersebut melalui aplikasi Survey Tanahku Secara online. Tanah itu nantinya tidak bisa diganggu gugat lagi, bahkan kalau ada pihak BPN/ATR yang mau melakukan pengukuran lagi dan mau menginput data tanah itu, pasti otomatis akan ditolak aplikasi," terangnya.

BACA JUGA:Ini Penyebab Kebakaran di Jaluko yang Sebabkan 2 Orang Anak Meninggal Dunia 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kebakaran di Jaluko, 2 Bocah Tewas

Jika dibanding pengurusan rutin di luar program ini, masyarakat tentunya akan repot.

Apalagi untuk masyarakat yang tinggal cukup jauh dari kantor BPN/ATR, bilamana mereka ingin ngurus secara umum, mereka harus datang ke kantor BPN/ATR setempat membawa berkas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: