BI Keluarkan Kebijakan Baru, Kabar Gembira Bagi yang Mau Kredit Mobil dan Rumah

BI Keluarkan Kebijakan Baru, Kabar Gembira Bagi yang Mau Kredit Mobil dan Rumah

Kabar baik bagi Anda yang ingin membeli rumah dan mobil-Ilustrasi-Pixabay

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID  - Kabar baik bagi Anda yang ingin membeli rumah ataupun mobil dengan sistem kredit.

Bank Indonesia (BI) melanjutkan pelonggaran ketentuan uang muka alias Down Payment (DP) kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor dan properti paling sedikit nol persen.

Hal ini diungkapkan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulan Oktober 2022 dengan Cakupan Triwulanan yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis, 20 Oktober 2022.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut aturan itu akan berlaku efektif 1 Januari sampai 31 Desember 2023.

BACA JUGA:Ada 6 Laporan Kasus DBD di Kelurahan Pakuan Baru

BACA JUGA:Dampak Konsumsi Paracetamol Berlebihan Sebabkan Kerusakan Hari dan Ginjal? Cek Faktanya


"Langkah tersebut dilakukan sebagai lanjutan implementasi kebijakan makroprudensial akomodatif untuk mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan perbankan kepada dunia usaha," ucapnya seperti dikutip dari 

Menurut Perry, kebijakan DP nol persen diberikan untuk semua jenis kendaraan bermotor baru. Baik mobil dan motor untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif .

"Tetapi, tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," tegas Perry.

Kemudian, pada sektor properti, BI melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit atau pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti yakni rumah tapak, rumah susun, serta ruko.

BACA JUGA:Gudang Alo Pabrik Kelapa Kopra di Kualatungkal Terbakar

BACA JUGA:Dilarikan ke Rumah Sakit, Ayu Ting Ting Harus Dirawat


Pelonggaran tersebut akan menyebabkan bank yang memenuhi kriteria rasio kredit atau pembiayaan macet atau Non Performing Loan/Non Performing Financing (NPL/NPF) tertentu bisa memberikan uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi paling sedikit nol persen pula kepada masyarakat.

Melalui kebijakan tersebut, pertumbuhan kredit di sektor properti diharapkan bisa meningkat dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Perry Warjiyo menambahkan implementasi kebijakan makroprudensial akomodatif lainnya juga dilakukan dengan mempertahankan rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar nol persen dan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84 persen sampai 94 persen.

 

"Rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) turut dipertahankan sebesar enam persen dengan fleksibilitas repo sebesar 6 persen dan rasio PLM Syariah sebesar 4,5 persen dengan fleksibilitas repo sebesar 4,5 persen," tegas Perry. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com