Jaksa Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Terancam Hukuman Mati
Terdakwa Ferdy Sambo menghadiri sidang tanggapan dari JPU atas eksepsi yang dilayangkan kubu penasihat hukum Ferdy di PN Jaksel, Kamis 20 Oktober 2022-Foto: Fransiskus Adryanto Pratama-JPNN.com
JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 20 Oktober 2022 menggelar sidang pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa Ferdy Sambo.
Pada sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo.
Penolakan eksepsi itu disampaikan jaksa dalam sidang di PN Jaksel pada Kamis 20 Oktober 2022.
"JPU memohon kepada majelis hakim, menolak seluruh eksepsi penasihat hukum Ferdy Sambo," kata salah satu jaksa di ruang sidang.
BACA JUGA:Kemenkes Temukan Zat Kimia Berbahaya pada Tubuh Balita Penderita Gagal Ginjal Akut
BACA JUGA:Kasus Gagal Ginjal Akut, RSUD Raden Mattaher Jambi Stop Penggunaan Obat Sirup
JPU juga memohon kepada majelis hakim agar menerima surat dakwaan mereka seperti dikutip dari JPNN.com
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan," tutur jaksa.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU terungkap fakta bahwa terdakwa Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya meskipun menahan amarah seusai mendengarkan cerita sepihak dari Putri Candrawathi ihwal peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.
Ferdy Sambo didakwa pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Huabarat alias Brigadir J.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: 1 Anak di Kota Jambi Alami Gagal Ginjal, Apotek Dilarang Gunakan Sirup
BACA JUGA:Pimpin Apel Perdana Personel Polda Jambi, Ini Pesan Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono
Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang.
Terdakwa Ferdy Sambo menenangkan dirinya sembari memikirkan cara merampas nyawa korban Brigadir J.
Ferdy kemudian memanggil Bripa Ricky Rizal Wibowo melalui handy talky (HT) agar menemuinya di lantai tiga rumah pribadi, Saguling, Jakarta Selatan.
Lantas, Ferdy Sambo berkata kepada Bripka Ricky bahwa Putri Candrawathi telah dilecehkan oleh Brigadir J.
BACA JUGA:12 Jam Jalan Kerinci-Bangko Lumpuh, Warga Muara Emat Buka Blokir Setelah Sekda Turun ke Lokasi
BACA JUGA:Ke Jambi, Iriana Jokowi Bagi-bagi Tas dan Buku untuk Anak PAUD
Ferdy Sambo kemudian bertanya kepada Bripka Ricky Rizal apakah berani menembak Brigadir J.
Namun, Ricky tak mengamini permintaan Sambo dengan menjawab, "Tidak berani, Pak. Karena saya enggak kuat mentalnya, Pak."
Lalu, Ferdy Sambo meminta Bripka Rizal agar mem-back up dirinya di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo kemudian menyuruh Bripka Ricky untuk memanggil Bharada Richard Eliezer.
BACA JUGA:Ingatkan Anak Buahnya, Kapolri : Silakan Keluar dari Gerbong atau Saya yang Mengeluarkan
Bharada E Siap Menembak Brigadir Yosua
Ferdy Sambo berkata kepada Bharada Richard bahwa Putri Candrawathi telah dilecehkan di Magelang oleh Brigadir J.
Dia lalu mengutarakan niat jahat untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
"Berani kamu tembak Yosua?" tanya Sambo.
Tak berpikir panjang, Bharada Richard menjawab, "Siap, komandan."
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ferdy Sambo terancam hukuman mati. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com