Warisan yang Harus Diselesaikan

Warisan yang Harus Diselesaikan

Pengamat Ekonomi, Novriadi-Ist/jambi-independent -

Karena jika pelabuhan Muara Sabak difungsikan, dapat mengurai arus pengangkutan batu bara, untuk arus masuk ke pelabuhan dapat melewati batanghari II-zone 5, dan untuk keluar dari pelabuhan dapat melewati Batanghari I via Sengeti.

Jalur ini bisa memecah arus masuk dan keluar truk batubara, selain itu untuk pengalihan jalan di Muara Sabak dengan dukungan lahan yang luas banyak alternatif jalan yang bisa dilakukan. Masalahnya, sejauh mana Gubernur mau melaksanakannya.

Kembali soal Batubara, secara nasional Provinsi Jambi tercatat sebagai penyumbang devisa yang cukup besar bagi negara. Dengan potensi batubara yang belum dieksplorasi sebanyak 788,65 juta ton, Jambi adalah salah satu lumbung batubara nasional.

BACA JUGA:BKKBN Provinsi Jambi Terus Lakukan Promosi KIE Penurunan Angka Stunting

BACA JUGA:SOE International Conference: PLN Jalin Kolaborasi Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik

Pemprov Jambi memang dituntut untuk mengambil peran aktif. Pasalnya, batu bara menjadi komoditas yang bisa diandalkan mendongkrak kesejahteraan masyarakat setelah masa kejayaan perkayuan, sedangkan pada sektor perkebunan ketimpangan kepemilikan antara perusahaan dan masyarakat pada sawit dan karet yang mendominasi ekonomi daerah. 

Tidak seperti sekarang, meski harga emas hitam acuan saat ini tinggi, pengaruhnya terhadap rekrutmen tenaga kerja tidak signifikan. Harga naik, produksi meningkat. Namun, batu bara sifatnya padat alat, bukan padat karya. Jadi efeknya terhadap rekrutmen tenaga kerja tidak terlalu berpengaruh.

Namun, efek domino tetap ada. Dengan meningkatnya produksi, terjadi peningkatan permintaan terhadap keperluan alat. Pengusaha daerah yang bergerak di bidang alat berat sejak harga batu bara naik mendapatkan efek positif. Selain itu, pengusaha logistik seperti makanan dan bahan bakar ikut merasakan manisnya harga si batu hitam.

Tetapi secara luas, efek ekonominya tidak dirasakan Jambi. Itu karena kebanyakan perusahaan bukan milik pengusaha lokal. Akibatnya perputaran uangnya tidak di Jambi. Meski di atas kertas, naiknya harga batu bara memengaruhi produk domestic bruto (PDRB), namun emas hitam di Jambi belum banyak berperan dan memberikan manfaat bagi rakyat.

BACA JUGA:Ada Kejanggalan di APBD Merangin, Puluhan Masyarakat Merangin Geruduk Kantor Bupati Dan DPRD 

BACA JUGA:Ini Keunggulannya, Mercedes-Benz AMG Rilis SUV Listrik Pertama

Padahal pemerintah Provinsi berwenang mengatur soal angkutan hasil tambang, karena sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara, sesuai ketentuan pasal 7 junto pasal 1 angka 6. Wewenang ini bertambah kuat dengan dikeluarkannya Perpres No 55 tahun 2022 yang mendelegasikan wewenang masalah pertambangan mineral dan batubara.

Kini tinggal kita menagih keberpihakan Gubernur Jambi, maukah memindahkan pelabuhan angkutan Batu bara dari Talang Duku ke Sabak.

Atau hanya seperti sekarang, pemerintah, khususnya Gubernur hanya mengulur waktu dengan solusi parsial sementara waktu, seperti memindahkan jalur jalan batubara dari Bulian, Bajubang, Tempino, Kota Jambi dan Talang duku. Pertanyaannya, mau sampai kapan, dan sampai kapan pula, masyarakat di sepanjang jalan itu tahan ?? 

*Pengamat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: