Penampakan Ferdy Sambo Hadir di PN Jaksel, Pakai Rompi Tahanan, Tangan Diborgol dan Pegang Berkas-berkas

Penampakan Ferdy Sambo Hadir di PN Jaksel, Pakai Rompi Tahanan, Tangan Diborgol dan Pegang Berkas-berkas

Tersangka Ferdy Sambo datang ke PN Jaksel dengan rompi tahanan, Senin, 17 Oktober 2022.-Screenshot YouTube/KOMPASTV--Fin.co.id-Fin.co.id

Dalam surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo yang didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.

BACA JUGA:Dilakukan Secara Terbuka, Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs Digelar Hari Ini 

BACA JUGA:Karir Teddy

"Khusus perkara FS surat dakwaannya kumulatif," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Sementara itu, untuk pelaksanaan sidang Ferdy Sambo dkk pada hari ini, Polres Metro Jakarta Selatan menerjunkan sebanyak 170 personel untuk melakukan pengamanan, meliputi pengamanan ruang sidang, pengamanan para terdakwa.

Selain itu arus lalu lintas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terletak di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan juga diamankan.

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memberlakukan pembatasan dan pengaturan pengunjung sidang mengingat kapasitas ruang sidang utama hanya sekitar 50 orang, belum termasuk JPU dan pengacara para terdakwa.

BACA JUGA:Taktik Pengurangan Jumlah Truk Batu Bara Terbukti Ampuh, Ini Penjelasan Kapolda Jambi 

BACA JUGA:Aktivitas Truk Batu Bara Mulai Ramai, Polda Jambi Siagakan Personel di Lapangan

Untuk mengakomodasi peliputan media, PN Jakarta Selatan menyediakan dua monitor dan pengeras suara di luar ruangan sidang.

Kendati demikian, awak media dan masyarakat tidak perlu khawatir terlewatkan akan sidang perdana tersangka Ferdy Sambo dan kolega.*

Artikel ini juga tayang di FIN.co.id, dengan judul Pakai Rompi Tahanan, Ferdy Sambo Hadir di PN Jaksel Dengan Tangan Diborgol dan Pegang Berkas

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id