Pembatasan Jumlah Truk Batu Bara dari Polda Jambi, Kapolda Jambi: Lalu Lintas Terpantau Lancar

Pembatasan Jumlah Truk Batu Bara dari Polda Jambi, Kapolda Jambi: Lalu Lintas Terpantau Lancar

Kondisi lalu lintas di simpang Paal Merah, Minggu 16 Oktober 2022 malam.-ist/polda jambi-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pembatasan jumlah truk batu bara yang beroperasi di Jambi menjadi 3.500, berdampak positif pada arus lalu lintas.

Hal ini disampaikan oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, Minggu 16 Oktober 2022.

Pantuan di CCTV Polda Jambi sekitar pukul 19.14, beberapa ruas jalan terpantau sepi.

"Personel tetap kita siagakan di lokasi untuk berjaga-jaga," kata jenderal dua bintang di pundak itu.

BACA JUGA:Simak, Ini 6 Buah yang Tidak Boleh Disimpan di Kulkas

BACA JUGA:Warga Sukarela Bantu Satgas TMMD ke-115 Kodim 0415/Jambi Rehab Rumah Tidak Layak Huni di Desa Kembang Seri Bar

Pria yang baru saja mendapat promosi menjadi Kapolda Sumatera Selatan itu mengatakan, kawasan lainnya juga terpantau lengang.

Seperti simpang Sungai Duren, simpang 3 Mendalo, Paal X, Paal XI, termasuk simpang BBC Muarabulian, Kabupaten Batanghari.

"Begitu juga simpang Tembesi, meski banyak kendaraan, namun aktivitas masih lancar," kata Rachmad.

Kendaraan ini nantinya akan dihitung dari mulut-mulut tambang yang berada di Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Tebo. 

BACA JUGA:Ini Gejala Gangguan Ginjal Akut Misterius pada Anak, Orang Tua Diminta Waspada

BACA JUGA:Resmi Mengaspal, Toyota Vios Terbaru Harga Dimulai Rp 314 Juta

Kendaraan Batubara ini akan mulai jalan dari mulut tambang Kabupaten Sarolangun pada pukul 20.00 wib, kemudian di mulut tambang Koto Boyo Kabupaten Batanghari mulai jalan pada pukul 24.00 wib, yang mana lalu lintas ini akan diatur sedemikian rupa oleh Polda Jambi.

Kemudian, akan ada tim yang menghitung jumlah angkutan batubara yang beroperasi, mulai dari mulut-mulut tambang, Simpang BBC Bulian, Mendalo dan Mestong, dimana ketika angkutan batubara tersebut melebihi kuota yang sudah ditentukan maka kendaraan tersebut akan disuruh putar balik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: