Jangan Sampai Terjerat Hukum, Nih Tips Membeli Kendaraan Bekas dari Polda Jambi

Jangan Sampai Terjerat Hukum, Nih Tips Membeli Kendaraan Bekas dari Polda Jambi

Ilustrasi mobil-Ilustrasi-Pixabay-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Bagi warga Jambi, harus hati-hati dalam membeli kendaraan bekas. Jangan sampai kalian membeli kendaraan hasil curian. Salah-salah, bisa disebut komplotan pencuri.

Tapi jangan khawatir, ada cara agar kalian bisa terhindar dari hal itu. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, ada tips agar terhindar membeli kendaraan hasil curian.

Pertama adalah cek surat-surat kendaraan. "Periksa nomor sangka dan nomor mesin, apakah sudah sesuai dengan data yang tertera di BPKB dan STNK asli," kata dia.

Kemudian, jangan lupa cek sumber kendaraan. "Warga jangan segan-segan bertanya, dan meminta penjual menunjukkan data diri kepemilikan kendaraan sebelumnya," kata Mulia.

BACA JUGA:Perampok Beraksi di Kecamatan Geragai, Tanjab Timur, 4 Korban Disekap Dalam Kelambu, Uang dan Emas Raib

BACA JUGA:Geng Motor Berkeliaran di Kota Jambi, Pemkot Tetapkan Status Darurat Sosial

Lalu, jangan lupa untuk cek rekam servis kendaraan. Rekam jejak servis kendaraan, menurut Mulia, dapat menunjukkan data penggunaan sebelumnya.

"Harus hati-hati membeli kendaraan bekas. Jangan tergiur dengan harga murah," tegasnya. Apalagi jika dijual dengan harga yang jauh di bawah pasaran.

Mulia mengatakan, Pasal 481 ayat 1 KUHP menyatakan, membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari hasil kejahatan, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Ini berarti, membeli barang yang terbukti hasil kejahatan, dapat membuat kita terjerat hukum sebagai terduga komplotan pencurian. “Untuk itu, cek dulu sebelum membeli,” kata Mulia. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: