Pakai Baju Tahanan, Putri Candrawathi : Mohon Izin Titip Anak Saya

Pakai Baju Tahanan, Putri Candrawathi : Mohon Izin Titip Anak Saya

Putri Candrawathi memakai baju tahanan warna oranye nomor 077-ist---

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Istri Ferdy Sambo Putri Candrwathi akhirnya resmi ditahan penyidik Polri.

Saat keluar dari gedung Bareskrim Polri memakai baju tahanan warna oranye nomor 077 Bagtah7. Putri berurai air mata sambil mengatakan bahwa dirinya ikhlas dengan penahanan tersebut.

"Saya ikhlas diperlakukan seperti ini. Saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini," ujarnya.

Dirinya juga berpesan menitipkan anak anak yang harus ditinggalkannya.

BACA JUGA:Dinas TPHP Sarolangun Terus Dorong Masyarakat Kembalikan Lahan Terdampak PETI jadi Perkebunan

BACA JUGA:Sering Merasa Cepat Lapar? Simak 7 Penyebab dan Cara Mengatasinya

"Dan saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing," kata Putri dengan suara bergetar saat dibawa penyidik di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 30 September 2022.

Sejumlah penasihat hukum terlihat mendampingi Putri. Yaitu Febri Diansyah, Arman Hanis dan Rosamala Aritonang.

Seperti diberitakan, Putri Candrawathi akhirnya ditahan oleh penyidik Mabes Polri.

Putri Candrawathi yang diketahui sebagai istri Ferdy Sambo itu ditahan di Rutan Mabes Polri. Penahanan dilakukan terhitung sejak Jumat, 30 September 2022.

BACA JUGA:Masyarakat Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang, Peringati Hari Kesaktian Pancasila

BACA JUGA:Kliennya Putri Candrawathi Ditahan, Praktisi Hukum Sebut Resiko Febri Diansyah

Putri Candrawathi adalah satu dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Hari ini juga kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi pemeriksaan baik kondisi jasmani dan melakukan pemeriksaan psikologi. Karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudara PC kita nyatakan kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," ujar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 30 September 2022.

Sebelumnya, Putri Candrawathi menjalani wajib lapor ke Bareskrim Polri.

Wajib lapor ini dilakukan Putri karena selama ini dirinya tidak ditahan oleh penyidik.

BACA JUGA:Kadisdik Provinsi Jambi Varial Adhi Putra Tak Hadir Paripurna, Rocky Candra: Lebih Sibuk dari Gubernur

BACA JUGA:Kasus Brigadir J, Kapolri Sebut Irjen Fadil Imran dan 2 Kapolda Lainnya Tak terlibat Skenario Ferdy Sambo

Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung menyatakan berkas lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah P21 atau lengkap.

Kelima tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.

Setelah berkas P21, tak lama lagi penyidik Polri akan melimpahkan para tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Agung.

Dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, hanya Putri  Candrawathi yang tidak ditahan oleh Polri.

BACA JUGA:Putri Candrawathi Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri

BACA JUGA:Lakukan Merger, Operasional Pelindo Semakin Mudah

Alasan polisi, Putri Candrawathi yang juga istri Ferdy Sambo itu memiliki bayi berumur 1,5 tahun.

Apakah setelah pelimpahan tahap dua nanti, Kejaksaan Agung akan menahan Putri Candrawathi?

Jampidum Fadil Zumhana tidak menjawab secara tegas. Menurutnya, JPU (jaksa penuntut umum) punya pertimbangan objektif dan subjektif untuk menahan Putri Candrawathi.

"Saya belum bersikap. Jaksa punya pertimbangan subjektivitasnya sendiri. Soal ditahan atau tidaknya tentu ada alasan objektif dan subjektif. Ini adalah kewenangan JPU. Jika Jaksa khawatir tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lainnya, maka dari sisi pasalnya dapat ditahan," ujar Fadil saat mengumumkan berkas lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J sudah P21 di di Gedung Jampidum Kejagung, Jakarta, pada Rabu 28 September 2022.

BACA JUGA:Ketahuan Selingkuh, Rizky Billar Diduga Banting dan Cekik Lesti Kejora

Fadil menyebut Putri Candrawathi semestinya dapat ditahan karena sesuai peraturan perundang-undangan, dalam proses penuntutan Jaksa dapat melakukan penahanan.

Yaitu penahanan selama 20 hari dan dapat diperpanjang selama 2×30 hari karena tuntutan pidananya di atas 9 tahun.

Terkait penahanan terdapat tiga kategori tahanan yang memungkinkan dapat dilakukan. Yakni tahanan Rutan, Rumah, dan Kota.

Namun, lanjut Fadil, dirinya menegaskan kewenangan kepada Jaksa untuk mempertimbangkan penahanan terhadap Putri Candrawathi.

BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak, Sagittarius, Emosi Anda Adalah Titik Kuat Anda

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kejaksaan telah berkoordinasi dengan bidang intelijen untuk melakukan cegah dan tangkal (cekal) terhadap Putri Candrawathi. Tujuannya agar tidak melarikan diri ke luar negeri.

"JPU mengambil langkah cekal sebagai antisipasi agar tak ada pelarian ke luar negeri. Pencekalan  terhadap ibu PC akan dilakukan sepanjang itu diperlukan di persidangan," paparnya.

Diketahui, berkas lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf,  telah dinyatakan P21 atau lengkap.

Selain itu, perkara obstruction of justice dengan tujuh tersangka juga telah P21.

BACA JUGA:Pemerintah Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Ini Syaratnya

Berkas perkara kasus pembunuhan dan obstruction of justice tersebut akan digabung untuk mempersingkat proses persidangan.

"Karena syarat formil sudah terpenuhi, maka berkas perkara lima tersangka dinyatakan lengkap atau P21," tegas Jampidum Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu, 28 September 2022.

Selain berkas pidana lima tersangka, lanjut Fadil, berkas perkara tujuh tersangka kasus obstruction of justice juga telah P21.

Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA:Martir Minoritas

Kelima tersangka diancam pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun perjara.

Fadil Zumhana menyebut perkara kasus pembunuhan dan obstruction of justice bakal digabungkan.

"Ini untuk mempercepat jalannya sidang agar tidak terlalu lama," imbuh Fadil.

Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum, Agung Agnes Triani pada Rabu, 14 September 2022 lalu menyebut pihaknya telah menerima berkas Ferdy Sambo dkk.

Sebelumnya, penyidik Polri telah menetapkan tujuh perwira polisi sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: