Hotman Paris Minta KPK Awasi Permasalahan Guru PPPK

Hotman Paris Minta KPK Awasi Permasalahan Guru PPPK

Hotman Paris Hutapea bersama para PPPK di Kopi Johny-Foto: Tangkap layar lampung.jpnn.com, -

JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID  - Pengacara Hotman Paris Hutapea meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  mengatasi permasalahan guru PPPK.

Salah satunya adalah yang dialami pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kota Bandar Lampung.

Hotman mengungkapkan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyatakan para guru PPPK lulus pada Oktober - Desember 2021.

Namun, saat itu belum berupa surat keputusan (SK).

BACA JUGA:Tampil Lebih Sporti, New Honda Vario125 Siap Bikin Bangga Penggunanya

BACA JUGA:Rencana Konversi Kompor Gas ke Kompor Listrik, Warga Kabupaten Bungo Pilih Masak Pakai Kayu Bakar

"Jadi, SK keluar pada Maret, tetapi surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) belum keluar, sehingga para guru PPPK itu baru menerima SK pada Juli 2021.

Hal itu disampaikan Hotman Paris melalui akunnya di Instagram @hotmanparisofficel.

"Begitu banyak guru honorer yang datang dari Kota Bandar Lampung ke Kopi Johny memperjuangkan haknya agar diangkat resmi dan dibayar gajinya," katanya dalam postingan tersebut seperti dikutip dari JPNN.com

Hotman Paris juga menyebut beberapa nama menteri, gubernur, wali kota, dan anggota DPRD Bandar Lampung bahwa KPK akan turun.

Hotman menyebutkan juga bahwa uang yang akan digunakan untuk gaji para honorer dan PPPK telah turun dari Kementerian Keuangan. 

"Ada buktinya semua, akan tetapi sampai hari ini ada 1.166 guru belum gajian di Kota Bandar Lampung dan mereka tetap bekerja sampai hari ini," tegas Hotman.

BACA JUGA:Anak Kedua Zaskia Gotik Lahir dengan Selamat

BACA JUGA:Hati-hati, Ada Aplikasi Palsu yang Bisa Meretas Kata Sandi HP Pengguna Android!

Menyampaikan aspirasi dari guru PPPK, bahwa mereka hanya digaji menggunakan dana bantuan operasional sekolah atau BOS sebesar Rp 150 ribu. 

Sedangkan, dari Komisi X DPR menyatakan bahwa dana yang dialokasikan untuk gaji guru PPPK sudah turun pertama Rp 43 miliar, kemudian dana kedua turun sebesar Rp 38 miliar.

"Namun, menurut kode di sini disebutkan 'R Market' artinya tidak dapat digunakan untuk kepentingan lainnya, kecuali untuk menggaji guru," pungkasnya. * 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com