Ini Alasannya, Tersangka Mutilasi dan Pemakan Kucing Hamil Lolos Jeratan Hukum

Ini Alasannya, Tersangka Mutilasi dan Pemakan Kucing Hamil Lolos Jeratan Hukum

Tersangka kasus mutilasi kucing hamil dan memakannya, RD lolos jeratan hukum karena alami gangguan jiwa. -oganilir.disway.id-

BENGKULU, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polisi terpaksa tidak akan memproses hukum tersangka kasus mutilasi dan makan daging kucing Rahmat Dani (26) alias RD.

Rahmat Dani lolos jeratan hukum karena karena memiliki gangguan kejiwaan.

RD yang juga warga Kota Arga Makmur itu terjerat kasus menyembelih kucing dan mengkonsumsi dagingnya setelah dimasak dan diupload di media sosial.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy P Wardhana melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Ari Aji menuturkan jika saat ini tersangka masih diobservasi di RSKJ Bengkulu.

BACA JUGA:KPK Amankan Dokumen dan Data Elektronik Kasus Sudrajat Dimyati di Gedung MA

BACA JUGA:Israel Ingin Berdamai dengan Indonesia, Kemenlu RI Beri Jawaban Tegas


Hingga kemarin sudah terhitung 10 hari tersangka berada di RSKJ. 

“Kita menunggu keputusan dari penilaian dokter RSKJ terkait dengan kondisi kesehatan jiwa tersangka. Baru nantinya akan kita tentukan langkah hukum berikutnya,” terangnya.

Kini RD masih di Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) untuk diobservasi kejiwaannya. Ini dalam rangka penyidikan yang dilakukan Polisi.

Pengecekan kejiwaan tersebut sangat penting. Meskipun sudah ditetapkan tersangka, namun jika nantinya hasil pengecekan kejiwaan RSKJ menyatakan jika tersangka memiliki gangguan kejiwaan, maka perkara hukumnya bisa ditutup dan tersangka tidak dapat dihukum.

BACA JUGA:Viral Karakter Strawberry Generation, Apa Kamu Termasuk? Simak Penjelasannya

BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Depok Injak Supir Truk, Mahfud MD Buka Suara


Sesuai dengan Pasal 44 KUHPidana, orang yang melakukan suatu perbuatan sedangkan pada saat melakukan perbuatan orang tersebut menderika sakit berubah akalnya atau gila, maka perbuatan tersebut tidak dapat dimintai pertanggungjawaban kepadanya.Dan orang tersebut tidak dapat dihukum. 

Ia tak menampik jika pengakuan keluarga tersangka jika keluarga sempat akan membawa tersangka ini ke RSKJ. Namun tersangka ini menolak untuk kembali dibawa ke RSKJ, sebelum hebohnya penyembelihan kucing di media sosial.

"Sehingga kita juga sudah berkoordinasi dengan keluarga untuk membawa tersangka ini ke RSKJ. Memastikan kondisi kesehatannya dan memang disetujui keluarga. Kita menentukan arah penyidikan nantinya setelah terbit keterangan dokter,” pungkas Kasat.

Sebelumnya, kasus ini sempat heboh bahkan membuat kelompok pecinta kucing dari Bogor datang ke Polres BU untuk membuat laporan. 

BACA JUGA:Ini Faktor Mitsubishi Pajera Sport Masih Diminati Konsumen

BACA JUGA:Minggu Depan, Ada Kabar Baik Soal Kasus Ferdy Sambo, Apa Itu? Ini Kata Kadiv Humas Polri


Diketahui, Rahmat Dani (26), Mahasiswa yang memutilasi kucing dan makan daging kucing, masih didalami pihak Polres Bengkulu Utara.

Pasalnya, kepada petugas, Rahmat mengaku tidak makan nasi, melainkan kentang, ikan yang diolah sendiri

“Keterangan dari orang tua dan kakak-kakaknya, dia (Rahmat) dikasih makan sama orang tua. Tapi dia ngga mau makan nasi dan masakan orang tua,” kata Kasat Reskrim Poles Bengkulu Utara, Ajun Komisaris Teguh Ari Aji seperti dikutip RMOLBengkulu, Selasa, 13 September 2022.

Menurut Teguh, tersangka diduga mengidap Obsessive Compulsive Disorder (OCD). Suatu masalah kesehatan mental yang membuat pengidapnya mempunyai pemikiran dan dorongan tak terkontrol.

BACA JUGA:PGA LIV

BACA JUGA:Heboh Adegan Ranjang Natasha Wilona dan Aliando

Sifatnya berulang (obsesi), serta memicu perilaku (paksaan) kompulsif. “Diduga OCD. Dia punya kepercayaan beda. Kepercayaan personal terhadap ilmu agama.

Hasil wawancara sementara, dia nggak mau makan nasi karena dia merasa takut diracun jika makan makanan yang dimasak orang.

Sebelumnya, Rahmat sempat mengakui motifnya makan daging kucing saat lapar karena tidak diberi uang jajan oleh orang tuanya.

Dalam video singkat yang beredar di media sosial, Rahmat bahkan terlihat menceramahi petugas terkait larangan memakan hewan.

BACA JUGA:Geng Motor di Jambi Beraksi Lagi, Kesabaran Warga Sudah Habis, Ancam Bersatu dan Hakimi di Tempat

BACA JUGA:Indonesia Bangun Pabrik Baterai, Harga Mobil Listrik Bisa Lebih Murah

“Dalam agama tidak dilarang makan kucing. Yang dilarang itu (makan) bangkai, darah, babi. Jadi, dalam keadaan lapar, tidak apa-apa makan kucing,” kata warga Kelurahan Gunung Alam, Kecamatan Arga Makmur tersebut.

Seperti diketahui, Rahmat mendadak viral karena mengunggah video kontroversial di akun instagramnya, @danirahmat.01, Sabtu, 10 Septmber 2022.

Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Bengkulu itu, merekam perbuatannya menyantap masakan daging kucing.

Dalam video berdurasi 5 menit itu, Rahmat juga membagikan proses pengolahan, mulai dari menyembelih hingga memotong bagian tubuh kucing. (Lebrina Uneputty|/disway.id)


Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul tersangka mutilasi dan makan daging kucing hamil lolos jeratan hukum karena alami gangguan jiwa

https://disway.id/read/658915/tersangka-mutilasi-dan-makan-daging-kucing-hamil-lolos-jeratan-hukum-karena-alami-gangguan-jiwa

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id