Penutupan PPPJ Angkatan 79, Ini yang Ditekankan Jaksa Agung

Penutupan PPPJ Angkatan 79, Ini yang Ditekankan Jaksa Agung

Penutupan PPPJ Angkatan 79-dok/jambi-independent.co.id-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXIX (79) Gelombang I Tahun 2022 yang baru saja dilalui merupakan suatu proses metamorfosa pegawai Kejaksaan, dari seorang staf tata usaha menjadi seorang pejabat fungsional Jaksa. 

Perubahan ini tentu sangat signifikan, baik dari segi kewenangan, hak dan kewajiban serta perilaku hidupnya.

Perubahan kedudukan tersebut harus diimbangi dengan perubahan mental, pola pikir, dan pola kerja yang berorientasi untuk pengabdian kepada masyarakat dengan mengedepankan integritas dan profesionalitas, sehingga mampu mengeliminir penyalahgunaan kewenangan dalam bertugas.

“Kalian harus menyadari, bahwa menjadi seorang Jaksa itu tidak mudah, karena Jaksa merupakan salah satu penengak hukum dengan lingkup tugas dan tanggungjawab yang berat sekaligus memiliki kompleksitas kerja yang tinggi,” ujar Jaksa Agung. 

BACA JUGA:Astra dan WeLab Resmi Akuisisi Bank Jasa Jakarta, akan Bertransformasi ke Bank Digital 

BACA JUGA:Polri Terus Buru Bjorka Hingga ke Luar Negeri

Jaksa Agung menyampaikan sebagai Jaksa, disamping akan bertindak sebagai Penuntut Umum yang merupakan tugas pokoknya, saudara juga harus mampu mengemban tugas lainnya sebagai Penyidik, Jaksa Pengacara Negara, sekaligus melaksanakan fungsi intelijen. 

Kedudukan sebagai seorang jaksa juga akan memberikan saudara kewenangan untuk merampas kemerdekaan seseorang. 

Ini tentunya kewenangan yang sangat luar biasa, yang apabila tidak dilengkapi dengan integritas, profesionalitas dan moralitas justru akan menjadikan saudara pribadi yang kejam dan zalim. 

“Sebagai Jaksa Agung, saya tidak menghendaki hal tersebut, serta saya juga tidak MENTOLERIR segala bentuk penyalahgunaan wewenang, maka gunakan-lah kewenangan yang ada secara arif dan bijaksana,” ujar Jaksa Agung. 

BACA JUGA:Hasan Ibrahim Sudah Dengar Kabar Dirinya Jadi Tersangka Kasus Ketok Palu, Minta Maaf Kepada Masyarakat 

BACA JUGA:Jalan Jendral Sudirman Depan Transmart Macet, Ini Alasannya

Jaksa Agung menyampaikan bahwa sebagai aparat penegak hukum, Jaksa terikat dengan kode etik perilaku Jaksa yang mengatur tentang kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi. 

Oleh karena itu, pelajari dan pahami ketentuan yang tercantum dalam kode etik perilaku Jaksa tersebut agar gerak langkah saudara sebagai Jaksa selalu sesuai dengan norma perilaku Jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: