Usai Diperiksa Penyidik KPK, Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Agus Rama Akui Sudah Ditetapkan Tersangka

Usai Diperiksa Penyidik KPK, Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Agus Rama Akui Sudah Ditetapkan Tersangka

Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Agus Rama Akui Sudah Ditetapkan Tersangka-Deki/jambi-independent-

"Kita memberikan penjelasan bahwa pada tanggal 17 Seprember 2016 kita sudah mengundurkan diri, tadi berkasnya dipinta dan sudah kita serahkan," ungkapnya. 

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali lakukan pememeriksa bebera saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait kasus suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.

BACA JUGA:Markas Konsorsium 303 Hanya Berjarak 200 Meter dari Mabes Polri, Ini Kata Ketua IPW 

BACA JUGA:BLT Dinilai hanya Mencari Simpati, Pengamat : Tidak Efektif

Pemeriksaan dimulai sejak pukul 09.00 WIB dilakukan di Lantai II Gedung Lama Mapolda jambi, Rabu 21 September 2022.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini lakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018, Selasa 20 September 2022.

Ali Fikri, juru bicara KPK mengatakan Pemeriksaan dilakukan didalam Lapas Jambi.

"Ya, pemeriksaan dilakukan di Lapas Jambi," katanya. 

BACA JUGA:Reza Arap Dituding Selingkuh dengan Penyanyi Rossa 

BACA JUGA:Penahanan Putri Candrawathi Ditangguhkan, Kapolri Tegaskan Aturan Penahanan Bagi Terpidana Wanita 'Khusus'

Adapun nama-nama yang diperiksa yakni:

1.Abdulrahman Ismail Syahbandar Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 - 2019.

2.ARFAN Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Tahun 2017.

3.Arrakhmat Eka Putra anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

4.Cekman, anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: