Cabuli Santri, Ustaz di Pesantren Tebo Dibekuk Polisi

Cabuli Santri, Ustaz di Pesantren Tebo Dibekuk Polisi

Cabuli Santri, Ustaz di Pesantren Tebo Dibekuk Polisi-dok/jambi-independent.co.id-

Sedangkan kedua korban yang tinggal, diminta lagi pelaku memijat tangan kanan dan kirinya. Saat itulah pelaku mulai melancarkan aksinya.

Setelah itu, pelaku terus menyuruh korban untuk ke luar melihat santri lainnya yang masih begadang.

BACA JUGA:Ini Respon Gus Miftah Dilaporkan Persatuan Dukun Indonesia ke Polisi 

BACA JUGA:Rizal Ramli Nilai BLT BBM hanya Alat Pencitraan

Saat itulah, aksi bejad pelaku kembali dilancarkan.

Atas kejadian tersebut, pihak korban pun melaporkan pelaku ke Polres Tebo.

Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega saat dikonfirmasi Rabu 14 September 2022 membenarkan kejadian tersebut.

Dirinya mengatakan bahwa setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

BACA JUGA:Menko Airlangga: Sinergi Pusat dan Daerah Diperkuat untuk Kendalikan Inflasi Nasional 

BACA JUGA:Airlangga: Delapan Langkah Kendalikan Inflasi Daerah

"Saat ini saudara RW sudah ditahan di Polres Tebo, pelaku kita tahan pada Senin 12 September 2022 pukul 21.00 WIB setelah penyidik PPA menetapkan tersangka," katanya.

Dari kejadian tersebut, Polres Tebo juga mengamankan barang bukti berupa satu helai jaket warna hitam, satu helai sarung motif kotak-kotak warna hijau, satu helai baju kaos berwarna putih, serta satu helai kain sarung kotak-kotak berwarna abu.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) (2) Jo pasal 76 E undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," pungkas Fitria.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: