Kuasa Hukum PT HAL Hadirkan Dua Ahli ke Persidangan, Sengketa Direksi Bukan di PHI

Kuasa Hukum PT HAL Hadirkan Dua Ahli ke Persidangan, Sengketa Direksi Bukan di PHI

Kuasa Hukum PT HAL Hadirkan Dua Ahli ke Persidangan--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kuasa hukum PT Hutan Alam Lestari (HAL) menghadirkan dua orang ahli terkait sengketa Hubungan Industrial No 14 dan 15 di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) JAMBI.

Kedua saksi yang dihadirkan adalah Basani Situmorang dan Juanda Pangaribuan. Kedua ahli ini ditanya terkait status dan hak-hak karyawan dengan jabatan direktur di suatu perusahaan.
Menurut ahli Basani Situmorang, bahwa direktur bertanggungjawab penuh terhadap perseroan selaku pemberi kerja. Sementara karyawan adalah pekerja dan menerima upah.

Lalu bagaimana jika karyawan diangkat menjadi direksi? Menurut ahli, maka seorang karyawan itu mendapat promosi jabatan, artinya karyawan itu bukan dipecat atau di-PHK. “Tidak ada pemecatan di situ, tapi dipelromosikan,” katanya.

Terhadap pengangkatan jabatan itu, jelas kata dia si karyawan yang mendapat promosi jabatan itu mendapat penambahan upah atau gaji dan lain sebagaimana. "Jelas ada, karena dia menerima upah, tergantung kemampuan perusahaan," jelasnya.

BACA JUGA:Waduh, Ternyata JIS Cuma Mirip Stadion Eropa tapi Belum Standar FIFA, PSSI : Butuh Perbaikan

BACA JUGA:1,2 Hektar Lahan di Betara Terbakar, Warga Sebut Salah Satu Pemiliknya Bernama Hairan

Ahli juga menyebutkan apa bila karyawan telah diangkat menjadi direktur, makanya dia tidak mendapat apa-apa. Karena menurut ahli si karyawan itu sudah mendapatkan fasilitas sebagai direksi yang ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Sementara ahli lainnya, Juanda Pangaribuan menjelaskan jika direktur diangkat oleh RUPS, kedudukannya berbeda dengan karyawan. Lalu apakah karyawan boleh diangkat jdadi direktur, menurut ahli kalo karyawan punya kemampuan maka boleh diangkat oleh RUPS.

Menurut dia, karyawan yang diangkat jadi direktur  maka dia menjadi direktur akta. Pada saat pengangkatan itu pula terputus status karyawannya. “Sepanjang seseorang masih tertulis sebagai direktur akta makanya dia masih direksi,” urainya.  

Jika seorang itu direksi menurut ahli, dia bukan seorang pekerja. Jadi jika sengketa tidak bisa dibawa ke pengadilan industrial. “Karena dia dia bukan karyawan," tegasnya.

BACA JUGA:Sambil Gebrak Meja, Viral Video Dandim 0623 Cilegon Ngamuk ke Effendi Simbolon

BACA JUGA:Pengadilan Resmi Memutuskan Umat Hindu Boleh Beribadah di Masjid

Jika karyawan diangkat jadi direksi maka hubungan sebagai karyawan putus. "Tidak ada ketentuan putus dulu baru diangkat, intinya dia sudah berhenti," katanya. Soal pesangon, diberikan kepada pekerja bukan kepada direksi. Namun menurut ahli, pemberian pesangon hanya di masa kerjanya sebagai karyawan.

Kuasa PT HAL Ferdian, juga menegaskan pendapat ahli pertama bahwa apabila ada sengketa direksi maka bukan di PHI tempatnya. Dia juga menegaskan, bahwa tidak ada direktur boneka, keterangan ahli yang ada hanya direktur akta dan direktur non akta.

"Nah bagaimana orang yang mengaku direktur boneka, menurut ahli dia lah yang mengundurkan dirinya," tegasnya. oleh kata Ferdian, penggugat sah sebagai direktur.

“Karena kami telah memberikan pembuktian aktanya dalam persidangan. Soal dia mengatakan karyawan, kita buktikan di persidangan,” tegasnya.

BACA JUGA:Data Pribadi Bocor ke Publik, Cak Imin Stop Pakai WA

BACA JUGA:Ini Alasan Pemerintah Hapus Daya Listrik 450 VA

Soal status dan hak karyawan dan direktur kata Ferdian, juga dijelaskan oleh ahli. "Kalau dia dari awal sampai akhir jabat direktur, maka dia direktur,’ ujar Ferdian.

Bagaimana jika di awal dia karyawan dan belakangan jadi direktur, jelas Ferdian, jika dia karyawan dihitung masa kerja karyawan dan begitu juga dengan direktur. “Bukan dari awal karyawan sampai sekarang, jadi akan dilihat dulu berapa lama dia jadi karyawan," pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: