Pengadilan Resmi Memutuskan Umat Hindu Boleh Beribadah di Masjid

Pengadilan Resmi Memutuskan Umat Hindu Boleh Beribadah di Masjid

Masjid Gyanvapi-Dok-India.com

Syed Muhammad Yaseen, perwakilan komite pengelola Masjid Gyanvapi, mengatakan umat Islam telah beribadah di masjid itu selama berabad-abad, dan komite akan menantang perintah pengadilan Varanasi di pengadilan yang lebih tinggi di kota Allahabad (yang kini bernama Prayagraj).

“Kami mengikuti proses hukum, dan sekarang kami berpikir untuk pindah ke Pengadilan Tinggi Allahabad. Kami akan melanjutkan pertempuran hukum ini,” kata Yaseen kepada Al Jazeera.

BACA JUGA:Bjorka Shinta

BACA JUGA:Siapa Membunuh Putri (11) - Tentang Inayah

Saluran berita itu juga melaporkan bahwa sebuah survey yang dilakukan atas perintah pengadilan pada awal tahun ini menemukan adanya “shivalinga”, atau representasi phallic dari dewa Hindu Siwa, di dalam masjid.

Umat Muslim telah dilarang melakukan wudhu di tangki air tempat ditemukannya relik tersebut. Komite masjid mengatakan dugaan poros batu yang ditemukan di penampungan air itu merupakan dasar air mancur.

Perseturuan mengenai Masjid Gyanvapi ini merupakan salah satu contoh dari sebuah fenomena yang berkembang di India, di mana kelompok-kelompok Hindu sayap kanan mengajukan petisi ke pengadilan untuk mengklaim struktur keagamaan Muslim yang mereka akui sebagai milik umat Hindu.

Beberapa pihak mengkhawatirkan masjid ini akan berakhir seperti Masjid Babri di Ayodhya yang akhirnya dibongkar pada tahun 1992 oleh umat Hindu. (Derry Sutardi/disway.id)

 

Artikel ini juga tayang di disway.id

Dengan judul sah pengadilan putuskan umat hindu boleh beribadah di masjid

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id