Jambi Hati-hati, Kepala Daerah Hingga OPD Dalam Pantauan KPK
Kepala Daerah Hingga OPD Dalam Pantauan KPK--
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar perencanaan dan penganggaran APBD JAMBI dilaksanakan sesuai tahapan dan terbebas dari praktik korupsi.
Hal ini disampaikan pada saat rakor pemberantasan korupsi dengan PN di bidang eksekutif dan legislatif se-provinsi Jambi, Selasa, 13 September 2022.
Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) wilayah I Edi Suryanto menyampaikan pentingnya pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing sesuai kompetensi dan kewenangannya terutama berkaitan dengan isu-isu strategis seperti pemilihan umum.
“Kami monitor Bapak Ibu semuanya, baik kepala daerah, Sekda sebagai Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) maupun anggota dewan terkait dengan kegiatan dan tugas pokok semuanya. Hati-hati, kami sudah ingatkan,” ujar Edi.
BACA JUGA:Perusahaan Ingkari Janji Perbaikan Jalan, Warga Tutup Jalan Pelabuhan Talang Duku
BACA JUGA:D'Masiv Hingga Fitri Carlina Kenalkan Budaya Indonesia
Edi melanjutkan dengan membahas implementasi pokok pikiran (Pokir).
Yang pertama, terkait nilai, menurutnya tergantung pada kemampuan daerah sehingga dapat dilakukan proses komunikasi yang sehat dan transparan.
Yang kedua, terkait waktu atau kapan harus dimasukkan sesuai aturan.
“Untuk tahun 2023, secara teori harusnya sudah tidak ada lagi yang memasukkan pokir hari-hari ini. Pokir setelah masuk di APBD teralokasi ke OPD dan diketok palu, selesai tugas para anggota dewan. Jangan sekali-kali ikut campur dalam proses pengadaan dan pelaksanaannya. Sepakat ya pak? Nanti pada saat pokir selesai, anggota dewan yang mengusulkan harus ikut meresmikan,” tegas Edi.
BACA JUGA:Sri Mulyani Janjikan Hal ini untuk Pemda yang Mampu Atasi Inflasi
BACA JUGA:Pemprov Resmi Ajukan 150 Lowongan PPPK, Sekda Sudirman: Masih Menunggu Persetujuan
Selain itu, Edi juga menjelaskan jenis perkara tindak pidana korupsi terbanyak sejak tahun 2004 hingga Maret 2022 adalah penyuapan.
Salah satu modusnya untuk meloloskan proyek agar dapat ditangani oleh pihak tertentu atau singkatnya disebut korupsi APBD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: