6 WNA Dideportasi Imigrasi Jambi Sepanjang Tahun 2022, Ini Sebabnya

6 WNA Dideportasi Imigrasi Jambi Sepanjang Tahun 2022, Ini Sebabnya

Ilustrasi-Pixabay-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Jambi telah mendeportasi enam Warga Negara Asing (WNA) sepanjang tahun 2022 ini. Sanksi ini diberikan, setelah enam orang tersebut melakukan pelanggaran administrasi kependudukan saat tinggal di Jambi.

Bisri Musa, Kepala Imigrasi Kelas I TPI Jambi mengatakan bahwa enam orang WNA tersebut berasal dari dua negara berbeda.

"Benar, dari bulan Januari kita telah melakukan enam WNA ke negara asalnya karena pelanggaran administrasi kependudukan, lima orang warga negara Malaysia dan seorang warga negara Singapura," katanya saat dikonfirmasi pada Minggu, 11 September 2022.

Kata Bisri, para WNA yang melanggar ini tidak hanya dipulangkan ke negara asalnya, tetapi juga diberikan sanksi lain yang cukup berat.

BACA JUGA:Operasi Pasar Pemerintah Dikeluhkan Pedagang Pasar Angso Duo Hingga Dianggap Merugikan

BACA JUGA:Farhat Abbas Sebut Ferdy Sambo Pahlawan Penegak Hukum

"Mereka ini, juga kita berikan sanksi cekal atau larangan tidak boleh masuk ke Negara Indonesia untuk satu tahun ke depan sejak dipulangkan," tambanya.

Imigrasi Jambi kata Bisri, terus melakukan upaya pemantauan orang asing yang ada di Jambi sebagai upaya pencegahan pelanggaran administrasi kependudukan ataupun yang lainnya.

"Terus kita lakukan pengawasan baik yang sifatnya dalam urusan pekerjaan ataupun hanya liburan saja di Provinsi Jambi ini," pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: