Hak Karyawan Harus Dipenuhi PT HAL, Ahli Tegaskan Jabatan Husin Direktur Karir

Hak Karyawan Harus Dipenuhi PT HAL, Ahli Tegaskan Jabatan Husin Direktur Karir

Ahli Tegaskan Jabatan Husin Direktur Karir--

JAMBI,JAMBI-INDEPENDENT.DO.ID - Sidang lanjutan karyawan melawan PT Hutan Alam Lestari (HAL)  terkait gugatan Hubungan Industrial, berlanjut di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jambi. Sidang kali ini, kuasa hukum penggugat perkara Nomor 14, menghadirkan ahli dalam bidang hubungan industrial. Dia adalah Abdul Khakim, SH, MHum.

Selain berprofesi sebagai seorang dosen, ahli juga seorang penulis buku. Ada beberapa karyanya populer. Diantaranya adalah buku berjudul,  Hukum Ketenagakerjaan/Hubungan Industrial dan Manajemen SDM. Diantaranya  adalah Aspek Hukum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

 Kemudian, Masalah Ketenagakerjaan di Tanah Air dan Gagasan Penanganannya (dalam Perspektif Yuridis dan Empiris)"​, lalu buku berjudul, Hubungan Industrial di Indonesia (dalam Teori dan Praktik).

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Romi Sinatra, ahli menerangkan pengetahuannya terkait perbedaan jabatan direktur karir dengan direktur hasil RUPS.  

BACA JUGA:Leroy Sane Jadi Bintang Kemenangan Bayern Munchen, Kalahkan Inter Milan 2-0

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Brigadir J, AKP Dyah Candrawati Jadi Polwan Pertama yang Disidang Kode Etik, Apa Perannya?

Hakim Ad-Hoc PHI  Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Samarinda, Kalimantan Timur tahun 2006 - 2008, itu menganalogikan, direktur karir itu sebagai "direktur boneka".

" Perbedaan paling mendasar adalah pada melaksanakan pekerjaan atas dasar perintah atau tidak. Direktur itu tanggungjawabnya besar, jika perusahaan rugi punya tanggungjawab renteng. Artinya apa, bukan berdasarkan perintah kalau direktur murni," jelasnya.

Lebih lanjut ahli menegaskan, meski dalam akta disebutkan seseorang menjabat direktur RUPS, tapi kenyataannya dia bekerja atas perintah, maka tetap direktur karyawan.  Dalam prakteknya, direktur boneka banyak terjadi dalam perusahaan.

"Saya sangat miris, praktek-praktek seperti itu banyak terjadi di perusahaan- perusahaan. Terkait dengan perkara ini, perusahaan wajib memenuhi hak-hak karyawan. Itu bukan  undang-undang yamg bilang bukan kata saya. Ada hak ada kewajiban, ketika hubungan kerja masih berlangsung," tegasnya.

BACA JUGA:Duh, Chelsea Pecat Thomas Tuchel Sebagai Pelatih, Ini Alasannya

BACA JUGA:MotoGP Malaysia Oktober Mendatang, Marquez Bakal Mengaspal di Sepang

Riski Lionanto, Kuasa Hukum karyawan PT HAL, kembali menegaskan, jika sudah jelas perbedaan antara direktur pada umumnya dan direktur karir. "Perbedaannya sudah sangat jelas ahli dalam persidangan. Direktur karir itu adalah bekerja atas perintah," tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: