Pentingnya Badan Hukum Parpol, Kumham Jambi Mengadakan Desimiasi Layanan Parpol

Pentingnya Badan Hukum Parpol, Kumham Jambi Mengadakan Desimiasi Layanan Parpol

Kumham Jambi Mengadakan Desimiasi Layanan Parpol--

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Memperluas pemahaman dan kesadaran politik masyarakat tentang partai politik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) JAMBI bekerja sama dengan Badan Kesbangpol Kabupaten Merangin menggelar Diseminasi Layanan Partai Politik, Kamis 08 September 2022 di Hotel Family Iin Bangko.

Kegiatan dengan tema "Pentingnya Badan Hukum Partai Politik Dalam Mewujudkan Demokrasi".

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, Tholib dan penyampaian laporan kegiatan dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Toman Pasaribu selaku Ketua Panitia serta Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Merangin, Mulyono.

Tholib menyampaikan "maksud dan tujuan dilaksanakanya kegiatan ini yaitu untuk melakukan konsolidasi dan sinergitas antar stakeholder di kabupaten Merangin dalam rangka menyamakan persepsi khususnya yang berkaitan dengan peran partai politik dan memberikan pemahaman dan informasi kepada masyarakat terkait permohonan pengesahan badan hukum partai politik sesuai ketentuan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik".

BACA JUGA:Leroy Sane Jadi Bintang Kemenangan Bayern Munchen, Kalahkan Inter Milan 2-0

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Brigadir J, AKP Dyah Candrawati Jadi Polwan Pertama yang Disidang Kode Etik, Apa Perannya?

Dijelaskan Peraturan Menkumham No 34,/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik telah mengatur secara jelas mekanisme dan tata cara permohonan pendaftaran partai politik secara elektronik atau online.

“Salah satu dokumen persyaratan pendaftaran adalah adanya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemenkumham terdapat perubahan sistem layanan partai politik dari manual menjadi online diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk mengajukan layanan di bidang partai politik,” jelas Tholib.

Sementara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jambi, Toman Pasaribu berharap kegiatan ini dapat memperluas pemahaman dan wawasan masyarakat terhadap masalah politik yang berkembang, “kegiatan ini meningkatkan kualitas kesadaran politik masyarakat menuju peran aktif dan partisipasinya terhadap pembangunan politik bangsa secara keseluruhan,” tegasnya

Sebagai narasumber dalam diseminasi kali ini adalah Kadiv Yankum Kumham Jambi dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Merangin dengan dihadiri dari ormas dan Partai Politik yang berjumlah 50 peserta.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: