Dear Pak Jokowi dan Panglima TNI, Keluarga Korban Mutilasi di Papua Minta Pertanggungjawaban

Dear Pak Jokowi dan Panglima TNI, Keluarga Korban Mutilasi di Papua Minta Pertanggungjawaban

Police line-pixabay-Pixabay.com

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pihak keluarga dari korban mutilasi di Mimika-Papua, meminta Presiden Joko Widodo bertanggung jawab atas kejadian tersebut yang melibatkan 8 anggota TNI AD.

Pihak keluarga meyakini mutilasi dilakukan oleh anggota TNI melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Intelijen Strategis (Bais). 
 
Mereka menilai pembunuhan ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat karena terencana, terukur, dan terstruktur.
 
Pihak keluarga pun meminta aparat penegak hukum menangkap dan memproses hukum pelaku. Mereka juga memohon pembentukan tim khusus untuk investigasi. 
 
 
 
"Meminta kepada Komnas HAM RI, Komisi I DPR RI yang membidangi keamanan dan pertahanan, Kontras LBH Pusat dan LBH Papua, Amnesty International, Komisi HAM PBB, segera membentuk tim investigasi guna mengungkapkan kasus pembunuhan dengan cara mutilasi secara biadab, tidak berperi kemanusiaan, sadis dan dengan niat menghilangkan jejak korban," ucap keluarga.
 
Pihak keluarga meminta pertanggungjawaban dari Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Kapolda Papua, Pangdam Cendrawasih, Kapolres Mimika, dan Kepala Badan SAR Kabupaten Mimika.
 
"Menuntut kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Insinyur Presiden Joko Widodo ... segera bertanggung jawab atas keempat nyawa korban mutilasi, tidak berperikemanusiaan secara biadab, sistematis, dan terstruktur," demikian keterangan tertulis yang disebar oleh pihak keluarga kepada wartawan, pada Jumat 2 September 2022. 
 
Pihak keluarga membantah korban adalah simpatisan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. Pihak keluarga sebut korban adalah warga sipil biasa.  
 
 
 
Diberitakan sebelumnya bahwa jumlah anggota TNI AD terlibat dalam kasus mutilasi empat warga di Mimika, Papua bertambah.
 
Jumlah anggota TNI yang terlibat dalam kasus tersebut bertambah dua orang.
 
Hal tersebut diungkapkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
 
Dikatakannya, jumlah oknum anggota TNI yang terlibat dalam kasus mutilasi empat warga sipil di Mimika, Papua total menjadi delapan orang. 
 
 
 
Artinya dalam kasus mutilasi warga di Mimika ini, jumlah anggota TNI yang terlibat bertambah dua orang. 
 
Kedua anggota TNI AD tersebut diduga ikut menikmati uang rampasan senilai Rp250 juta. 
 
"Dari hasil pendalaman yang dilakukan, ada dua orang lagi yang kami periksa. Keduanya ikut menikmati uang hasil tindak pidana itu," kata Jenderal Andika di Mimika, Rabu, 31 Agustus 2022 malam.
 
Dikatakannya dari delapan oknum anggota TNI yang diduga kuat terlibat mutilasi, enam diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.  
 
 
 
"Jadi total ada delapan orang, enam sudah tersangka, sementara dua orang masih dalam pendalaman karena menerima uang hasil rampokan itu," kata dia.
 
Sebelumnya para anggota TNI yang terlibat kasus mutilasi 4 warga sipil di Mimika, Papua bagi-bagi uang usai membunuh. Pembagian uang itu atas perintah Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi. 
 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) beri perintah ke Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa terkait kasus mutilasi terhadap warga Mimika di Papua.
 
Kasus Mutilasi tersebut terdapat empat korban warga mimika dengan melibatkan sebanyak enam oknum TNI Angkatan Darat dan tiga warga sipil lainya. 
 
 
 
"Saya telah perintahkan kepada Panglima TNI untuk membantu proses hukum yang juga telah dilakukan oleh kepolisian tapi di-back up (didukung) oleh TNI,” kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers usai acara Pemberian Nomor Induk Berusaha kepada UMK Perseorangan di GOR Toware, Jayapura, Papua, Rabu, sebagaimana disiarkan di kanal Youtube pada Rabu, 31 Agustus 2022.
 
"Sekali lagi proses hukum harus berjalan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap TNI tidak pudar. Saya kira yang paling penting usut tuntas proses hukum," ujarnya.*
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id