Simak Nih, Pendaftaran Seleksi Calon Guru Penggerak Angkatan 8, 9, 10 Dibuka, Ini Syaratnya

Simak Nih, Pendaftaran Seleksi Calon Guru Penggerak Angkatan 8, 9, 10 Dibuka, Ini Syaratnya

Pendaftaran seleksi Calon Guru Penggerak Angkatan 8, 9, 10 tahun 2022 dibuka.-ilustrasi/kemendikbud.go.id-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Ada kabar baik untuk anda semua, para guru dan kepala sekolah.

Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui  Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) telah membuka pendaftaran seleksi Calon Guru Penggerak Angkatan 8, 9, 10 tahun 2022.

Dikutip dari unggahan laman media sosial Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud pada Jumat, 2 September 2022, mengatakan “Kemendikbud kembali mengajak Bapak/Ibu untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Guru Penggerak (CGP) PGP Angkatan 8, 9, 10". 

Kemudian disebutkan juga, pendaftaran Calon Guru Penggerak (CGP) dibuka bagi guru dan kepala sekolah yang belum memiliki NRKS serta memenuhi seluruh persyaratan pendaftaran.

BACA JUGA:Industri Game Lokal Diprediksi Tumbuh Pesat, Kemenkominfo : Harus Banyak Pemain Lokal

BACA JUGA:Bantah Kebocoran 1,3 Miliar Data Registrasi Kartu SIM HP, Kemenkominfo : Bukan dari Kami

Untuk diketahui, pendaftaran Calon Guru Penggerak (CGP) dibuka pada 1 hingga 30 September 2022 mendatang,

Sementara pendaftaran Calon Pengajar Praktik (CPP) dibuka pada 23 Agustus-15 September 2022.

Ini syarat yang harus dipenuhi:

1. Guru ASN maupun Non ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

2. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS) berstatus definitif dari ASN maupun Non ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

BACA JUGA:Komnas HAM Sebut Ada Dugaan Kekerasan Seksual pada Nyonya Sambo, Jerry: Jangan Membelokkan Hasil Penyelidikan

BACA JUGA:Terungkap, Ini Cara Geng Motor yang Beraksi di Muaro Jambi Berkomunikasi

3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id