Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers, Dewan Pers Menang

Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers, Dewan Pers Menang

Dewan Pers saat menggelar jumpa pers, usai sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).-ist/SMSI-SMSI

BACA JUGA:Ngeri Ngeri Sedap, Sri Mulyani Beberkan Kondisi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2023

Mereka hadir secara daring mendampingi pengacara Dewan Pers, Wina Armada SH.

Usai MK memutuskan menolak gugatan uji materiil UU Pers, Dewan Pers, langsung menggelar jumpa pers di Gedung Dewan Pers Jl Kebon Sirih Jakarta  Pusat dengan dihadiri reporter dari berbagai platform dan pengurus organisasi pers konstituen Dewan Pers.

Wakil Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Yono Hartono, Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito Madrim, dan pengurus organisasi pers lainnya, hadir.

Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya didampingi pengacara Dewan Pers Wina Armada menjelaskan keputusan MK yang memenangkan Dewan Pers atas gugatan uji materi Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

BACA JUGA:Supir Truk Kecelakaan Maut Tabrak Tiang Dites Urine, Ini Hasilnya...

BACA JUGA:September Ceria, Nikmati Nasi Bakar Rick’s di Hotel Odua Weston Jambi

Uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso.
Ketiganya mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021.

Wina Armada menjelaskan, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 itu pangkal demokrasi, menjamin kebebasan pers, dan kebebasan seluruh lapisan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

Dalam kesempatan jumpa pers tersebut, Sekretaris Jenderal SMSI Mohammad Nasir menyampaikan selamat kepada Dewan Pers atas kemenangan dalam menghadapi gugatan uji materiil UU Pers tersebut.

“Kemenangan dalam sidang MK ini menguatkan Dewan Pers dalam memperjuangkan kemerdekaan pers,” kata Nasir. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: