Mabes Polri Jatuhi Sanksi PTDH ke Mantan Kapolres Bandara Soetta

Mabes Polri Jatuhi Sanksi PTDH ke Mantan Kapolres Bandara Soetta

Kombes Edwin Hatorangan Hariandja, saat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).--

Uang tersebut lanjutnya, digunakan untuk kepentingan pribadi. Atas hal tersebut, Kombes Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Sidang ini sendiri, digelar di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri.

BACA JUGA:Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Akhirnya Mutasi Posisi Kasat Narkoba Polres Jaksel

BACA JUGA:Panleukimia, Virus Paling Mematikan bagi Anabul, Kenali Gejala dan Ciri-cirinya

Kata Dedi dalam keterangannya, dari hasil sidang KKEP, terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang.

Atas dasar itu, komisi memutuskan sanksi bersifat etika. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 31 Agustus 2022.

Atas putusan tersebut, Kombes Edwin menyatakan banding.

BACA JUGA:Supir Truk Kecelakaan Maut Tabrak Tiang Dites Urine, Ini Hasilnya...

BACA JUGA:Truk Batu Bara di Jambi Sering Bikin Macet, Nasroel: Petugas di Lapangan Sudah Kewalahan

Selain Kombes Edwin, komisi sidang KKEP juga memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.

Adapun putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga.

Kemudian demosi dua tahun diberikan kepada tujuh personel Bintara, yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

Kata Dedi, langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: