Edarkan Sabu, Warga Paal V Kota Jambi Diringkus Polisi

Edarkan Sabu, Warga Paal V Kota Jambi Diringkus Polisi

Warga Paal V diringkus polisi usai edarkan sabu-dok/jambi-independent.co.id-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda JAMBI menangkap pengedar Narkotika jenis sabu-sabu pada Senin, 22 Agustus 2022 lalu.

Identitas tersangka diketahui bernama Firmansyah (44) warga Kelurahan Pall V, Kecamatan Kota Baru Kota Jambi.

Dari hasil penangkapan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 1 kilogram lebih yang disimpan di rumah tersangka.

Informasi yang didapat, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di kawasan KM 10, Kelurahan Kenali Asam Bawah sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.

BACA JUGA:Unjuk Rasa Tolak Rencana Kenaikan Harga BBM, Ini Tuntutan Puluhan Masa PMII Jambi 

BACA JUGA:Telkomsel Kembali Buka Peluang UMKM untuk Tumbuh Kreatif dengan Digital

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit I kemudian melakukan pengintaian.

Benar saja, tidak lama ditunggu Firmansyah yang melintas di kawasan tersebut langsung diamankan.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga plastik bening berisi sabu di kantong celana milik tersangka.

Hasil introgasi, tersangka mengakui masih menyimpan dua plastik besar sabu di rumahnya sehingga langsung diamankan petugas.

BACA JUGA:BSI KCP Jambi Rimbo Bujang 2 Relokasi ke KCP Muaro Tebo 

BACA JUGA:Data Subsidi BBM Dinilai Tidak Jelas, Berantakan dan tak Karuan

"Jaringannya dari daerah tetangga, saat ini masih dalam pengembangan kita," kata Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru, Selasa 30 Agustus 2022.

Kata Thomas, peran tersangka ini adalah sebagai pengedar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: