Jalankan Perintah Kapolri, Polda Jambi Tangkap 133 Tersangka Kasus Perjudian di Provinsi Jambi
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto. Satu orang personel di Polres Tebo dimutasi, dalam kasus dugaan penggelapan uang Rp18 juta saat penangkapan kasus narkoba di wilayah Polres Tebo.--
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas perjudian, Polda Jambi telah lakukan operasi demi memberantas habis seluruh jenis perjudian di wilayah Provinsi Jambi.
Hasilnya, dari hasil operasi tim gabungan Ditreskrimum, Ditreskrimsus dan polres jajaran Polda Jambi, 91 kasus perjudian telah diungkap.
Dari kasus ini, polisi juga telah mengamankan 133 tersangka dari berbagai wilayah Provinsi Jambi.
Kapolda Jambi Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, melalui Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, operasi penindakan perjudian yang dilakukan tim gabungan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jambi ini, dilakukan selama 10 hari.
BACA JUGA:Sejumlah Nama Kembali Bertugas di Jajaran Polres Tanjab Timur Pasca Mutasi Jabatan
BACA JUGA:Kasus Mutilasi, 6 Oknum TNI AD jadi Tersangka
"Sejak tanggal 19-29 Agustus, Ditreskrimum, Ditreskrimsus dan polres jajaran Polda Jambi telah mengamankan 133 tersangka dari berbagai wilayah Provinsi Jambi,” kata Mulia.
Rinciannya kata dia, judi online 45 kasus, dan konvensional sebanyak 46 kasus.
Lanjut Mulia, pelaku dapat ditemukan dan diamankan selain berdasarkan penyelidikan dari pihak kepolisian, juga adanya laporan dan informasi dari masyarakat.
"Dari 133 tersangka didapatkan 91 laporan polisi dan informasi masyarakat, berdasarkan aduan tersebut tim segera menuju lokasi perjudian dan melakukan penggrebekan," kata Mulia Prianto saat dikonfirmasi pada Senin, 29 Agustus 2022.
BACA JUGA:Nelayan Tanjab Timur Hati-hati, Ini Ciri dan Cara Kerja Bajak Laut di Perairan Tanjab Timur
BACA JUGA:Polda Jambi akan Blokir Seribuan Situs Judi Online
Ditambahkan Mulia, Ditreskrimsus Polda Jambi juga melakukan patroli cyber untuk melacak situs-situs judi online, dan ditemukan sebanyak kurang lebih 1000 situs, yang selanjutnya akan dilakukan kerjasama dengan Dinas Kominfo untuk pemblokiran situs.
Dikatakan Alumni Akpol 1997 ini, ungkap kasus perjudian tersebut ditemukan berbagai macam jenis perjudian, ada perjudian dindong, mesin tembak ikan, chips domino.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: