Terungkap, 1 dari 5 Tersangka Kericuhan Turnamen Sepak Bola di Tebo Anak Anggota DPRD Provinsi Jambi

Terungkap, 1 dari 5 Tersangka Kericuhan Turnamen Sepak Bola di Tebo Anak Anggota DPRD Provinsi Jambi

Satu dari lima tersangka kericuhan sepak bola di Tebo anak anggota DPRD Provinsi Jambi-dok/jambi-independent.co.id-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Dari sejumlah tersangka yang ditetapkan oleh Polres Tebo dalam bentrok maut turnamen sepak bola Teluk Rendah Cup pada Kamis 25 Agustus lalu, ternyata ada anak dari Anggota DPRD Provinsi Jambi.

Salah satu tersangka pengeroyokan Indra Mubarak (31) merupakan anak dari Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Golkar yakni Muhammad Amin.

Amin saat dikonfirmasi membenarkan hal ini.

Namun, ia menyebutkan tidak mengetahui persis bagaimana kronologis kejadian ini. 

BACA JUGA:Jadi Bintang Kemenangan Barcelona, Lewandowski Sumbang 2 Gol Hajar Real Valladolid 

BACA JUGA:Kapolda Jambi Mutasi Sejumlah Pejabat Polres Bungo, Ini Nama-namanya

"Saya tak tau juga akar permasalahan itu, yang jelas sudah di Polres berarti jalan proses hukumnya," katanya pada Senin, 29 Agustus 2022.

Diberitakan sebelumnya, Lima tersangka dalam kasus kericuhan turnamen sepak bola di Kabupaten Tebo, sudah diamankan.

Masing-masing adalah Bustari (45), Mirsad (38), Firdaus (30), Yuni Albiansyah (31) dan Indra Mubarok (31).

Kelimanya adalah panitia dalam turnamen sepak bola, yang digelar di Desa Teluk Rendah Pasar, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. 

BACA JUGA:Kapolda Jambi Mutasi Sejumlah Pamen dan Pama Polda Jambi dan Jajaran, Ini Nama-namanya 

BACA JUGA:Terhimpit Alat Berat, Operator di Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo Tewas di Tempat

Bustari dan Mirsad, dijerat atas dugaan penganiayan Yamanto alias Ogah (42) supporter Desa Tuo Ilir, hingga menyebabkan dia meninggal dunia.

Selanjutnya Firdaus, Yuni Albiansyah, dan Indra Mubarok, terlibat dalam dugaan pengeroyokan Ilhamudin (23) suporter asal Desa Tuo Ilir, hingga menyebabkan luka di bagian kepala.

Dari hasil pemeriksaan penyidik Polres Tebo, kelimanya punya peran berbeda-beda.

Sementara Mursad, melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke arah belakang sebanyak dua kali pada saat Yasmanto dipapah ke mobil L300.

Sementara Firdaus memukul Ilhamudin, Yuni Albiansyah menendang, dan Indra Mubarok memegangi korban dari belakang.

Dia juga membanting serta memukuli Ilhamudin.

"Lima orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dua orang dugaan pengananiayan terhadap Yamanto alias Ogah hingga meninggal dunia, kemudian tiga tersangka dugaan pengeroyokan terhadap Ilhamudin," kata Kaporles Tebo, AKBP Fitria Mega, Sabtu, 27 Agustus 2022. 

BACA JUGA:Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Warga Dilarang Mendekat 

BACA JUGA:Terungkap, Rupanya Sosok Ini yang Modali Bisnis Minyak Ilegal Pandu di Jambi

Selain tersangka, Polres Tebo juga mengamankan barang bukti berupa lima batang kayu, satu helai celana pendek korban warana biru, satu helai singlet korban warna hitam, satu pasang sendal merk swallow warna hitam. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: