Kapolri Jendral Listyo Sigit Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo
Kapolri tolak surat pengunduran diri Ferdy Sambo-Foto: Fransiskus Adryanto Pratama-Jpnn.com
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya bahwa dirinya menolak pengajuan surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari Polri.
Eks Kabareskrim itu juga menyinggung soal pengajuan banding Ferdy Sambo setelah diputuskan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Menurut orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu perihal pengajuan banding Ferdy Sambo merupakan hak yang bersangkutan.
"Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo, red) punya hak untuk mengajukan banding dan itu bagian dari proses dan nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan," kata Listyo.
BACA JUGA:Dosen Unja yang Jadi Korban Kecelakaan di Simpang Rimbo, Sempat Terseret Tronton
BACA JUGA:Korban Kecelakaan di Simpang Rimbo Ternyata Dosen Unja, Begini Kronologinya
Lantas, apa alasan kepolisian menolak surat pengajuan pengunduran diri mantan Kadiv Propam Polri itu?
"Ya, tentunya, kan, ada aturannya," kata Listyo di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu 28 Agustus 2022
Karena itu, kepolisian tetap memecat atau memberhentikan dengan tidak hormat Ferdy Sambo melalui sidang kode etik yang digelar pada Kamis 25 Agustus 2022 seperti dikutip dari JPNN.com
"Kemudian, kan, memang kami melihat bahwa ini semua harus diselesaikan diproses sidang KKEP. Kemarin sudah didengar dari putusan, demikian (PTDH)," ujar Listyo.
BACA JUGA:Temuan Transaksi Mencurigakan dari Rekening Brigadir J, PPATK Blokir Rekening Ferdy Sambo?
BACA JUGA:Hukuman Putri Candrawathi Berpotensi Ditangguhkan Karena Ada Anak Bayi, Kamaruddin Tegaskan Ini
Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat sebagai anggota Polri dalam sidang etik yang digelar selama sekitar 18 jam itu.
Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri mulai Kamis 25 Agustus 2022 hingga Jumat dini hari 28 Agustus 2022.
"Memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Komjen Dofiri di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com