Waduh..Tak akan Jadi ASN, 3 Kelompok Honorer ini Dialihkan ke Outsourching
Ilustrasi ASN-Ricardo-Jpnn.com
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ada 3 kelompok yang dipastikan tidak akan diangkat menjadi ASN.
Hal ini terungkap pada saat Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan REformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah meluncurkan aplikasi pendataan non-ASN.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengatakan bahwa ada 3 kelompok yang dipastikan tidak akan diangkat menjadi ASN.
Suharmen mengatakan bahwa 3 kelompok honorer itu akan dialihkan menjada tenaga outsourcing atau alih daya.
BACA JUGA:Hukuman Putri Candrawathi Berpotensi Ditangguhkan Karena Ada Anak Bayi, Kamaruddin Tegaskan Ini
BACA JUGA:Dosen Unja yang Jadi Korban Kecelakaan di Simpang Rimbo, Sempat Terseret Tronton
"Pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan bukan tenaga non-asn pada instansi pemerintah," katanya seperti dikutip dari JPNN.com
Dalam aplikasi tersebut disebutkan ada 8 kelompok pegawai yang tidak masuk pendataan non-ASN.
Menurut dia, hanya dua kelompok tenaga non-ASN yang masuk pendataan, pertama, honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN.
"Kedua, pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah," tutur Suharmen.
BACA JUGA:Korban Kecelakaan di Simpang Rimbo Ternyata Dosen Unja, Begini Kronologinya
BACA JUGA:Hukuman Putri Candrawathi Berpotensi Ditangguhkan Karena Ada Anak Bayi, Kamaruddin Tegaskan Ini
Kelompok itu harus memenuhi ketentuan lainnya juga, yaitu pembayaran gaji langsung menggunakan APBN (instansi pusat)) dan APBD (instansi daerah).
Bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.
Persyaratan lainnya ialah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, telah bekerja paling singkat selama setahun pada 31 Desember 2021.
Selain itu, honorernya berusia paling rendah 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.
BACA JUGA:Nonton Film Miracle In Cell No 7 Versi Korea, Indro Warkop Menangis
BACA JUGA:Bola Api
Persyaratan tersebut kata Suharmen, sebagaimana tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com