11 Bos Timah Divonis 1 Bulan Penjara, Terbukti Bersalah Kasus Judi, Sidang 19 Menit

11 Bos Timah Divonis 1 Bulan Penjara, Terbukti Bersalah Kasus Judi, Sidang 19 Menit

11 bos timah hanya di divonis 1 bulan penjara karena terbukti bersalah kasus judi--belitongekspres.disway.id

BANGKA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Nasib baik menghampiri 11 bos timah dari Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah. Mereka terbukti bersalah kasus judi. Namun hanya divonis 1 bulan kurungan.

Menariknya, sidang yang dipimpin majelis hakim hanya berlangsung selama 19 menit saja.

Vonis ringan ini dijatuhkan majelis hakim di tengah heboh-hebohnya negeri ini ingin memberantas perjudian dengan segala bentuknya.

Ke 11 orang terdakwa bos timah ini adalah Asian, Acong, Akhin, Tjha Ngim Soe, Bong Kim Fu, Bacit, Bong Fuk Lie, Fien Su, Siu Tet, Erwan Gunawan dan Lai Sin Fuk.

BACA JUGA:Gara-Gara Hasil Buruk, Barito Putera Pecat Pelatih Dejan Antonic

BACA JUGA:Oknum Brimob Bentak Wartawan saat Sidang Etik Ferdy Sambo, Mabes Polri Sampaikan Permohonan Maaf

Rizal mengatakan, ke 11 terdakwa ini dikenakan 303 Ayat (1) ke-2 dan dakwaan kedua pasal 303 bis Ayat (1) ke-2. Ke 11 terdakwa sebelumnya dituntut 2 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bangka Tengah.

Vonis ringan perkara judi 11 bos timah tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Rizal Taufani pada Kamis 25 Agustus 2022 di Pengadilan Negeri Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Dalam sidang putusan yang tak lebih dari hanya 19 menit, majelis hakim memukul rata untuk 11 orang terdakwa ini dengan hukuman 30 hari atau 1 bulan kurungan.

Sebelumnya, tertanggal 28 Maret 2022, ke 11 bos timah ini diamankan Anggota Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Babel saat melakukan aktivitas judi.

BACA JUGA:Barcelona, Bayern Munchen dan Inter Milan Masuk Grup Neraka, Drawing Liga Champions 2022/2023

BACA JUGA:Turnament Sepak Bola di Tebo Ricuh, Supporter Adu Jotos Hingga Meninggal Dunia

Aktivitas judi tersebut digerebek di sebuah gudang, tepatnya di Jalan Listrik, Kecamatan Koba, Bangka Tengah. Lantas berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Koba.

Hakim Rizal Taufani berpesan kepada para pelaku kasus perjudian 11 bos timah agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Ingat jangan berjudi lagi, ingat usia tidak muda lagi dan masih banyak perbuatan baik yang bisa dilakukan sebagai manusia," imbuhnya. 

Babel Zero Judi

Sementara Kapolda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Irjen Pol Drs. Yan Sultra Indrajaya menegaskan, Provinsi Babel harus zero dari segala bentuk kasus judi.

BACA JUGA:Merasa Heran Dengan Kasus Ferdy Sambo, Ustad Abdul Somad : Episode Kehidupan Jadi Tontonan

BACA JUGA:Zodiak Kamu, 26 Agustus 2022, Aries , Ini Adalah Hari yang Luar Biasa Bagi Anda

Kapolda juga sudah mengimbau kepada seluruh kapolres dan jajaran agar bisa menciptakan wilayah Provinsi Bangka Belitung menjadi provinsi zero judi baik judi online maupun judi darat.

Untuk itu, Kapolda Irjen Pol Yan Sultra berharap atensi ini bisa menjadi perhatian serius bagi seluruh polres dan jajaran.

“Jangan sampai di daerah tersebut ternyata kami dari polda tahu duluan atau nangkap duluan di sana, pasti kapolres dan kapolsek saya evaluasi. Ini tidak main-main, karena ini sudah merupakan atensi dan kebijakan Bapak Kapolri,” kata Kapolda kepada Babel Pos, Kamis 25 Agustus 2022.

Selain judi, lanjut kapolda, masalah narkoba juga menjadi perhatian serius bagi polres dan jajaran. Dari awal menjabat, kapolda mengaku bahwa dirinya sudah menyatakan perang terhadap narkoba.

BACA JUGA:Brimob Bentak Wartawan saat Sidang Etik Ferdy Sambo, Komentar Jenderal Bintang 3 Ini Menohok!

BACA JUGA:Susno Duadji Sebut Kapolri Listyo Sigit Sosok Sakti, Mampu Sikat Habis Ferdy Sambo Cs

“Saya sudah tegas terhadap narkoba, tahun lalu ada 20 orang yang kita pecat terkait penyalahgunaan narkoba. Apalagi sampai menjadi bandar, saya tidak main-main. Karena selain bisa merusak generasi bangsa, karena narkoba juga bisa merusak polisi,” ungkap Kapolda.

Menurut Kapolda, dari pengakuan tahanan yang saat ini sudah mendekam dipenjara, sebagian besar rata-rata yang menyebabkan mereka terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba adalah faktor ekonomi. Namun ada juga alasan lain yakni kelebihan uang.

“Saya sudah tanya para tahanan, mereka ini terpengaruh dengan pemakai sebelumnya. Jadi saya tegaskan judi, narkoba, pungli dan juga ilegal mining, jangan sampai ada anggota kami yang terlibat. Saya tegaskan jangan main-main, saya pastikan copot atau pecat. Untuk itu, kepada masyarakat bilamana mengetahui ada anggota kita yang bermain hal itu, laporkan kepada kita, biar kita tindak tegas,” pungkasnya. *

Artikel ini juga tayang di belitongekspres.disway.id
Dengan judul terbukti bersalah kasus judi 11 bos timah hanya divonis 30 hari sidang 19 menit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: belitongekspres.disway.id