Dipecat Tidak Hormat, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Dipecat Tidak Hormat, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Ferdy Sambo ajukan banding usai dipecat tidak hormat -dok/jambi-independent-

Ferdy Sambo menulis surat tersebut pada tanggal 22 Agustus 2022 di Jakarta besertakan tanda tanganya di atas materai Rp 10 Ribu.

Dalam surat tersebut, Ferdy Sambo meminta maaf dan mengaku menyesali perbuatannya.

BACA JUGA:Waduh, Ada Jenderal Bintang 3 Takut Tangani Kasus Ferdy Sambo, Siapa Itu? 

BACA JUGA:Dikukuhkan Jadi Duta Bapak Asuh Anak Stunting Provinsi Jambi, Danrem 042/Gapu Perintahkan Ini ke Jajaran Kodim

Ia juga menekankan akan bertanggung jawab atas perbuatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Berikut isi lengkap surat terbuka dari Irjen Fedry Sambo.

"Perihal: Permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi, Perwira menengah, Perwira pertama, dan Rekan Bintara Polri.

Rekan dan Senior yang saya hormati.

BACA JUGA:Akhirnya Anggota DPRD Palembang Fraksi Gerindra Ditetapkan Tersangka Setelah Pukul Wanita di SPBU 

BACA JUGA:Bajak Laut Beraksi di Perairan Tanjab Timur, Begini Respon Polairud Polres Tanjab Timur

Dengan niat murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan yang saya lakukan.

Saya meminta maaf kepada senior dan rekan rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku. 

Saya juga menerima tanggung jawab dan menanggung jawab semua akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan rekan yang terdampak.

Semoga kiranya, penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga mendapatkan keputusan yang membawa rasa rasa keadilan bagi semua pihak

BACA JUGA:Mantap, Provinsi Jambi Raih Peringkat 2 Nasional Indeks Kemerdekaan Pers 2022 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id