Dosen Fakultas Hukum UNJA Gelar Pengabdian Masyarakat di Kecamatan Muara Papalik

Dosen Fakultas Hukum UNJA Gelar Pengabdian Masyarakat di Kecamatan Muara Papalik

SERTIFIKAT: Dr Arfai serahkan sertifikat ke pemateri--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Program pengabdian pada masyarakat dosen Fakultas Hukum Universitas JAMBI dengan judul pelatihan pembentukan produk Hukum desa bagi aparatur desa dan BPD Se-Kecamatan Muara Papalik pada hari kamis, 25 Agustus 2022. Pengabdian ini bermitra dengan Kecamatan Muara Papalik dan APDESI kecamatan muara papalik.

Pemateri dalam kegiatan ini Dr Arfa'i,SH,MH, Dr.A.Zarkasi,SH,MH, Iswandi,SH,MH dan M.Eriton,SH,MH. Kegiatan ini dimulai dari jam 9.30 WIb sampai jam 12.00 Wib dibuka langsung Camat Muara Papalik Joan Prayuda,SE,MM.

Pada sambutannya Camat menyatakan bahwa terimakasih tim fakultas hukum unja telah mau datang melakukan pelatihan kepada aparatur desa dan BPD karena itu sangat dibutuhkan, bahkan selama ia jadi camat baru sekali ini tim dosen datang melakukan penyuluhan hukum di muara papalik.

Acara ini dihadiri peserta lebih dari 36 orang terdiri dari sekdes, Kades dan BPD se Kecamatan Muara Papalik,peserta sangat antusias mengikuti pelatihan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh peserta.pada kesempatan ini Dr Arfa'i, Menyampaikan pembentukan peraturan desa yang baik haruslah tertib kewenangan,tertib substansi, tertib proses pembentukan dan tertib administrasi.

BACA JUGA:Unbari Gelar Kuliah Umum: Hadirkan Narasumber dari Kementerian Luar Negeri, Ini yang Dibahas

BACA JUGA:Andmesh Kamelang Dikejar Iriana Jokowi, Mengaku Sempat Takut Ditembak

Untuk desa desa dalam kabupaten tanjung jabung barat dalam pembentukan peraturan desa wajib mentaati peraturan bupati no 34 tahun 2017 tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa yang penting lagi adalah mentaati peraturan bupati nomor 28 tahun 2016 tentang tata cara penyusunan peraturan di desa.

Pemateri lain pak Iswandi,SH,MH menyampaikan yang paling penting itu buatlah peraturan desa sesuai dengan potensi yang ada di desa masing masing karena setiap desa memiliki perbedaan atau tidak sama hal yang sama juga disampaikan oleh M.Eriton,SH,MH.

Acara ditutup dengan pemberian sertifikat kepada camat sebagai mitra pengabdian pada masyarakat dan sertifikat bagi peserta.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: