Pakar TPPU Buka Suara Soal Uang Ratusan Miliar di Rumah Ferdy Sambo

Pakar TPPU Buka Suara Soal Uang Ratusan Miliar di Rumah Ferdy Sambo

Ilustrasi Uang-Pixabay-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pakar tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih menjelaskan soal dugaan penemuan uang di rumah Ferdy Sambo yang ada di Jalan Bangka XI A No.7, RT.2/RW.10, Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Kini timbul pertanyaan, sebenarnya apakah pantas seorang Kadiv Propam menyimpan uang ratusan milliar di rumahnya sendiri?

Yenti menyebut sudah selayaknya PPATK juga mendalami rekening Irjen Ferdy Sambo agar menjadi jelas semua dugaan yang ada.

Kemudian Yenti mengatakan ada baiknya rumah Ferdy Sambo di Jalan Bangka diberi garis polisi untuk mengamankan, terlebih apabila memang ada alat bukti yang ada di dalamnya.

BACA JUGA:Airlangga: Kegiatan Inklusi Keuangan Penting untuk Melibatkan Pelajar

BACA JUGA:SKK Migas Fun Bike Merdeka 77 Sukses Bangkitkan Semangat Perayaan Kemerdekaan Indonesia

"Sebetulnya kan police line itu adalah suatu alat untuk negara dalam hal ini penegak hukum polisi untuk menjaga bukti-bukti yang ada disitu supaya tidak semua orang boleh masuk, supaya tidak ada kehilangan, nah ini kan harus dipahami seperti itu," tegas Yenti.

Yenti Garnasih juga mencoba memberikan jawaban dari pertanyaan itu dengan jelas dan padat saat diwawancarai Aiman Witjaksono, dilihat dari video yang ada di kanal YouTube KompasTV pada Rabu, 24 Agustus 2022.

"Harus lihat, kalaupun itu wajar masuk nggak ke LKHPN? Gitu kan, nanti kalau dia masuk ke LKHPN kan dia akan nampak ketidakwajarannya," ujar Yenti.

"Apalagi tidak dilaporkan ke LKHPN, kenapa tidak dilaporkan? Nah, oleh karena itu harus kita lihat dan kita dalami. Kalaupun uang itu ada kan uang itu cash, ya kan, tapi kan cash itu akan berkaitan dengan yang memiliki rumah itu," sambungnya.

BACA JUGA:Siapkan Tanah Untuk Pemakaman Dirinya dan Keluarga, Irfan Hakim : Luas dan Viewnya Bagus

BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak, Pisces, Anda Akan Melakukan Sesuatu yang Istimewa di Tempat Kerja

Sebelumnya, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Albertus Wahyurudhanto mengaku telah mendapat informasi terkait temuan uang di rumah Ferdy Sambo yang berlokasi di Jalan Bangka XI A No.7, RT.2/RW.10, Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan.

Kompolnas sendiri mengonfirmasi bahwa pihaknya memang mendapat informasi bahwa ada uang yang ditemukan di rumah Ferdy Sambo itu.

Hal tersebut terungkap saat seorang jurnalis ternama Aiman Witjaksono menanyakan hal tersebut langsung kepada Albertus dalam acara 'AIMAN' yang diunggah di kanal YouTube KompasTV pada Selasa, 23 Agustus 2022.

Berikut ini merupakan percakapan yang terjalin antara Aiman Witjaksono dan juga Albertus Wahyurudhanto, simak dengan jelas:

"Saya mendapatkan informasi bahwa Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sempat menanyakan hal tersebut ke pihak kepolisian, penyidik, bahkan Kabareskrim," tanya Aiman.

BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak Kamu, 24 Agustus 2022, Pisces, Anda Ingin Membawa Orang yang di Cintai ke Tempat yang Indah

BACA JUGA:Ini Syaratnya Menjadi Calon Anggota DPR, Mantan Narapidana Boleh Ikut Pemilu 2024

"Jadi benar 900 milliar ada di bungker dalam rumah di Jalan Bangka yang dimiliki oleh Ferdy Sambo?," sambung pertanyaan itu.

"Benar atau tidak, kami tidak bisa memastikan, tetapi memang ada informasi ada uang, jumlahnya berapa dan apakah uang itu ada kaitannya dengan pembunuhan dan sebagainya kita tidak tahu," jawab Albertus.

"Tunggu sebentar, jadi ada uang itu benar?," Aiman kembali bertanya untuk mempertegas pernyataan Albertus.

"Ada uang benar, ah itu (dalam bentuk dollar Singapura) kami belum tahu. Justru itulah menggelitik kami untuk mendalami karena kan isu sudah liar ke mana-mana," jawab Albertus lagi.

BACA JUGA:Zodiak Kamu, 24 Agustus 2022, Aquarius, Masalah Uang Bisa Menjadi Obsesif Hari ini

BACA JUGA:Mencuat Wacana Polri Kembali ke TNI, Seiring Upaya Revisi UU No 2 Tahun 2022

"Ketika itu ada uang apakah ada kaitannya dengan pembunuhan ataukah itu hanya Satgasus, lalu itu menjadi problem (masalah) kita Kompolnas karena kan ini nanti menyangkut institusi itu yang concern (fokus) kita," sambung Albertus.

Kemudian Aiman bertanya, apakah ada kekhawatiran terjadinya 'serangan balik' pada saat penggeledahan rumah di Jalan Bangka dilakukan pada Selasa, 9 Agustus 2022 lalu.

"Oleh karena itu, logika masyarakat berkembang ketika waktu ada penggeledahan maka banyak Brimob karena ditakutkan ada serangan balik?," kembali Aiman bertanya.

"Kalau Brimob hadir karena begini, Pak Sambo ini kan pejabat utama, kemudian kasusnya ini kan jadi atensi publik, itu sudah melakukan protap dari Polri untuk ada penanganan khusus dan penanganan khusus itu yang punya kualifikasi adalah Brimob, sehingga Brimob didatangkan," ujar Albertus.

Pemecatan Ferdy Sambo Bakal Diproses?

Polri, tepatnya Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) tengah memproses pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Irjen Pol Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Desas Desus Informasi Bungker Rp 900 Miliar Milik Ferdy Sambo Dinyatakan 99 Persen Akurat

BACA JUGA:Buntut Kasus Minyak Ilegal di Jambi, Arige Pandu Terancam TPPU

Polri tengah melengkapi berkas perkara pembunuhan Brigadir J, sejalan dengan itu Ferdy Sambo akan menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diagendakan pada Kamis 25 Agustus 2022.

PTDH ditetapkan karena Ferdy Sambo berstatus tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

PTDH Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya kemungkinan sidang KEPP dilangsungkan pada Kamis.

Ini sejalan dengan penegasan Komjen Pol Agung Budi Maryoto. Ia menyebut Propam Polri sudah melaporkan PTDH saat ini proses pemberkasan.

“Ya sedang diproses,” singkat Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) itu.

“Dalam waktu dekat. Kita lihat nanti ya, minggu ini atau minggu depan,” jelas Agung.

Pasal yang dilanggar Ferdy Sambo:

Pasal 111 berbunyi Terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH.
Diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KEPP.
Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Polri juga menetapkan empat tersangka, penyidik baru menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru, yang sama-sama dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.(*)

Artikel ini juga tayang di Disway.id, dengan judul Kadiv Propam Simpan Uang Ratusan Milliar di Rumah, Wajar? Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang Buka Suara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id