Gara-Gara Aktivitas PT Eramas Persada Energy, Rumah Warga di Selincah Kota Jambi Retak

Gara-Gara Aktivitas PT Eramas Persada Energy, Rumah Warga di Selincah Kota Jambi Retak

Salah satu warga RT 24 Payoselincah, kota Jambi menunjukkan kondisi rumah mereka yang retak-M Sulton-Jambiindependent.disway.id

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Lagi-lagi, sejumlah warga di RT 24 Kelurahan Payoselincah, Kecamatan Jambi Timur, mengeluhkan kondisi rumah mereka yang rusak.

 

Kerusakan rumah mereka ini akibat terdampak aktivitas PT Eramas Persada Energy.

 

Di mana, perusahaan ini bergarak pada Pembangkit Tenaga Listrik Gas (PLTG) BOT 2x50 MW.

 

Letak perusahaan ini sendiri tak terlalu jauh dari pemukiman warga, lebih kurang sekitar 60 meter.

 

BACA JUGA:Hari Sabtu Mendatang Mendagri ke Jambi Gelar Rakor Tekan Angka Inflasi

BACA JUGA:Kalahkan Liverpool, Berikut Fakta-Fakta Kemenangan Manchester United

 

Akibat aktivitas perusahaan tersebut, sejumlah rumah warga alami kerusakan.

 

Seperti dinding retak, dan pintu yang rusak. Setidaknya ada sepuluh rumah dan satu langgar yang terdampak.

 

Warga sekitar mengaku, hal ini dirasa mereka sejak 2016 lalu. Di mana 10 rumah tersebut merupakan bangunan terdekat yang berada di sekitar PT Eramas Persada tersebut.

 

Seorang warga sekitar yang terdampak, Maryateti menyebutkan bahwa, awalnya ia telah meminta pengajuan dari pihak pemerintah setempat agar diadakan diskusi mengenai kerugian yang dialaminya.

 

BACA JUGA:Tingkat Produktifitas Kelapa Sawit, Dinas Perkebunan Jambi Akan Replanting 7.500 Hektar Lahan

BACA JUGA:Pansus III DPRD Provinsi Jambi Studi Banding ke Sumatera Selatan, Bahas 3 Ranperda Ini

 

Namun telah dilakukan berulang kali pengajuan, masih belum mendapatkan respon dari pemerintah.

 

"Sudah berkali-kali saya buat pengajuan ke RT, Lurah, hingga camat, terhitung mulai tahun 2016 hingga 2022 terdapat sekitar 6 kali pengajuan," ujarnya.

 

Ia juga mengatakan bahwa, pada tahun 2016 telah dilakukan perjanjian untuk memberikan pembebasan lahan kepada rumah atau bangunan yang terdapak aktivitas PT tersebut.

 

"Dulu sudah dilakukan diskusi terkait pembebasan ini, namun masih harus menunggu izin dari Walikota Jambi (tahun 2016,red). Namun tidak ada tindak lanjut hingga saat ini," tambahnya. (mg03)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://jambiindependent.disway.id/