Oh Ternyata Begini Peran 6 Perwira Polri yang Diduga Hilangkan Bukti CCTV Kasus Brigadir J

Oh Ternyata Begini Peran 6 Perwira Polri yang Diduga Hilangkan Bukti CCTV Kasus Brigadir J

Perwira Polri yang terlibat Obstruction of justice dan perusakan CCTV Duren Tiga -istimewa/FIN-diolah-Fin.co.id-Fin.co.id

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sebanyak 6 perwira Polri terlibat Obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir Yoshua alias Brigadir J

Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suhari mengungkap, enam perwira Polri itu punya peran menghalangi penyidikan. 

Asep menjelaskan, dalam mengungkap perkara ini, pihaknya membagi lima klaster peran dan tiap-tiap saksi, termasuk enam perwira Polri yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Untuk klaster pertama adalah warga Kompleks Duren Tiga, sebanyak tiga saksi inisial SN, M, dan AZ. 

BACA JUGA:Aliran Dana Ferdy Sambo Diungkap IPW, Diduga Hingga ke Anggota DPR 

BACA JUGA:Tanpa Melibatkan Tim Digital Forensik Mabes Polri, Komnas HAM Akan Periksa CCTV Yang Sempat Hilang

Kemudian klaster kedua yang melakukan pergantian digital voice recorder (DVR) CCTV, saksi yang diperiksa berjumlah empat orang, yakni AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AL.

“Klaster yang ketiga adalah yang melakukan pemindahan transmisi dan perusakan, yaitu ada tiga orang, Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR,” kata Asep.

Klaster yang keempat, kata dia lagi, perannya yang menyuruh melakukan, baik itu memindahkan dan perbuatan lainnya, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan AKBP Arif Rahman Arifin.

Yang terakhir klaster kelima ada empat orang yang diperiksa, yakni AKP DA, AKP RS, AKBP RSS, dan Bripka DR.

BACA JUGA:Komnas HAM Putus Asa Terhadap Putri Candrawathi, Laporan Tewasnya Brigadir J Bakal Diserahkan ke Presiden 

BACA JUGA:Terkait Ada Polisi Terlibat Judi, Kapolri Tegaskan Akan Segera Copot : Saya Tidak Perduli Kapolda Kapolres...

Asep menyebutkan sebelumnya telah diperiksa sebanyak 16 saksi terkait dengan perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan rekaman CCTV sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya, sesuai laporan polisi nomor LP: A/0446/VIII/2022 Dittipisiber Bareskrim Polri, tanggal 9 Agustus 2022.

“Dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi saat ini, mungkin nanti bisa berkembang,” kata Asep.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co .id