Kemenkumham Angkat Farel Prayoga Jadi Duta Kekayaan Intelektual
jambi-independent.co.id|
Editor:
Surya Elviza|
Jumat 19-08-2022,11:35 WIB
Penampilan Farel Prayoga saat di Istina Negara. Foto : youtube--
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laol menobatkan penyanyi cilik viral, Farel Prayoga sebagai Duta Kekayaan Intelektual Pelajar Bidang Seni dan Budaya 2022,
Yosanna mengatakan bahwa menerima penghargaan sebagai Duta Kekayaan Intelektual oleh Menkumham, Farel diharapkan bisa menjadi inspirasi pelajar dalam bidang seni.
Seperti memperkenalkan bahasa Jawa ataupun menghargai budaya tradisional.
"Diharapkan Farel ini dapat menjadi inspirasi para pelajar untuk menghormati, menghargai budaya tradisional dengan mengenalkan bahasa Jawa melalui lagu dan seni," kata Yasonna dalam keterangan tertulis, Kamis, 18 Agustus 2022.
Penghargaan tersebut diberikan dalam acara Malam Syukuran Peringatan HUT ke-77 Kemenkumham, di Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022 malam.
Diketahui, Farel banjir pujian usai tampil dalam upacara peringatan kemerdekaan HUT RI ke-77 di Istana Negara.
Tampil membawakan lagu Ojo Dibandingke, penyanyi asal Banyuwangi ini berhasil menorehkan sejarah, lantaran mampu membuat sejumlah menteri, pejabat, dan tamu undangan joget bersama.
Bukan hanya sekali, Farel bahkan membuat para tamu undangan memintanya untuk bernyanyi sekali lagi.
Selain dinobatkan sebagai duta, Farel yang masih duduk di bangku kelas 6 SD ini juga mendapat hadiah lain dari Yasonna.
Menteri Hukum dan HAM itu turut memberikan surat pencatatan ciptaan seni pertunjukan dengan nomor EC00202254496 kepada Farel dengan judul ciptaan "Penampilan sebagai Penyanyi Cilik Pada Acara Upacara Perayaan Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke 77 di Istana Negara".
Penghargaan Kepada Abah Lala
Bukan hanya kepada Farel, YasonnaH. Laol juga memberikan apresiasi kepada sang pencipta lagu, Agus Purwanto alias Abah Lala.
Apresiasi tersebut berupa surat pencatatan ciptaan lagu dengan nomor EC00202254505 dan judul Ojo Dibandingke kepadanya.
Sebab, surat pencatatan hak cipta juga berfungsi sebagai salah satu alat bukti kuat saat terjadi pelanggaran.
Hal ini seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014, tentang Hak Cipta pada Pasal 5 Ayat (1), (2) dan (3) mengenai adanya pelindungan Hak Moral yang melekat secara abadi pada diri Pencipta. (viz)
Artikel ini juga tayang di disway.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
disway.id